Pemkab Halmahera Selatan
Gaji PPPK Halmahera Selatan Hasil Seleksi Tahap I Dibayar Agustus 2025
"Mereka punya batas terima gaji sebagai PTT itu di bulan Juni. Jadi tidak ada Rapel, "ujar Kepala BKPPD Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara mulai membayar gaji PPPK hasil seleksi tahap I tahun penerimaan 2024 pada Agustus 2025.
Pembayaran dilakukan sesuai dengan penerbitan terhitung mulai tanggal (TMT) masa kerja, yakni pada 1 Juli 2025.
"Hitungan melaksanakan tugas itu 1 Juli 2025, jadi Agustus baru gaji dibayar, "ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halmahera Selatan Abdillah Kamarullah, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, tidak ada selisih kekurangan bayar gaji untuk PPPK hasil seleksi tahap I sehingga tak ada skema pembayaran rapelan.
Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Ingin Seleksi Siswa SMP Negeri Unggulan Saruma Dilakukan Terbuka
Karena sebelum SK pengangkatan PPPK diberikan, hak-haknya sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer dibayar setiap bulan.

"Mereka punya batas terima gaji sebagai PTT itu di bulan Juni. Jadi tidak ada Rapel, semua terima gaji perdana itu Agustu, karena TMT 1 Juli, "jelasnya.
Baca juga: Pekerjaan Pelabuhan Jorjoga Taliabu Rampung, Warga Minta Segera Diresmikan
Abdillah menambahkan, jmlah PPPK hasil seleksi tahap I tahun penerimaan 2024 yang telah menerima SK sebanyak 1.353.
Jumlah ini terdiri dari tiga formasi jabatan. Di antaranya 183 tenaga kesehatan, 202 tenaga guru dan 986 tenaga teknis.
"Kalau TMT untuk hasil seleksi tahap II, kami belum tahu karena baru pengumuman. Kami tunggu petunjuk BKN, "tandasnya. (*)
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Kuras Miliaran Rupiah, Proyek Dinkes Halmahera Selatan di Pulau Makian Mangkrak |
![]() |
---|
DPMD Halmahera Selatan Siap Fasilitasi Samsat Tarik Pajak Kendaraan di Setiap Desa |
![]() |
---|
Inspektorat Halmahera Selatan Terima 62 Aduan Penyalahgunaan DD |
![]() |
---|
Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Lantik 4 Kades Hasil Sengketa Pilkades 2022 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.