Pulau Taliabu
Berikut Sasaran Operasi Patuh Kie Raha Satlantas Polres Taliabu
Satlantas Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan menggelar operasi patuh kie raha
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Satlantas Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, akan menggelar operasi patuh kieraha.
Operasi ini berlangsung kurang lebih selama 2 Minggu, terhitung sejak tanggal 14-27 Juli 2025.
Ada sejumlah sasaran dalam operasi nantinya, satu diantaranya yaitu pengendara yang melintas berlawanan arah.
Baca juga: Buyback Naik! Cek juga Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian, Sabtu 12 Juli 2025
Kasat Lantas Polres Pulau Taliabu Iptu Nasarudin Laramula mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang operasi patuh ini kepada masyarakat.
Yang mana, operasi patuh berlangsung secara nasional.
"Dimulai pada tanggal 14 Juli sampai 27 Juli 2025, kurang lebih 14 hari," kata Nasarudin kepada Tribunternate.com, Jumat (11/7/2025).
Dalam operasi patuh ini, Satlantas ingatan pengendara sepeda motor maupun mobil agar patuhi aturan.
Terkhusus juga kepada dump truk agar tidak dimodifikasi.
"Kalau disini tidak ada, alhamdulilah untuk Taliabu aman tidak ada over dimensi maupun overloading," terangnya.
Disampaikan, personel Satlantas Polres Pulau Taliabu melakukan operasi patuh kieraha nantinya tanpa papan informasi penilangan.
Sebab terkadang pengendera yang melihat papan informasi tidak akan lewat di jalur tersebut.
Karena itu, Satlantas bakal menggelar operasi patuh kieraha 2025 secara hunting system atau melaksanakan penindakan langsung dilapangan.
"Jadi sistem kami itu mungkin patroli atau sistem hunting itu, kemudian ada pelanggar kami tahan dan seandainya masih bisa kami bantu yah kami bantu, kalau memang sudah terlalu parah (pelanggarannya) kami akan melakukan penegakan hukum berupa tilang," pungkasnya.
Berikut 8 sasaran operasi patuh kie raha tahun 2025 :
1). Pengemudi yang berhenti di tempat tidak semestinya (area terlarang).
2). Penggunaan telepon seluler saat berkendara.
3). Pelat nomor tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek) dan penggunaan knalpot bising (brong).
4). Pengawalan pribadi atau rombongan tanpa izin resmi.
Baca juga: Dua Perwakilan Paskibraka Nasional 2025 Asal Maluku Utara Dilepas
5). Penggunaan lampu rotator atau isyarat lalu lintas yang tidak sesuai ketentuan.
6). Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
7). Melawan arus lalu lintas.
8). Tidak menggunakan safety belt bagi pengemudi maupun penumpang depan kendaraan roda empat. (*)
Eks Kadis PUPR Taliabu Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi MCK Fiktif |
![]() |
---|
Tarif Jembatan Danau Likitobi Taliabu Kembali Normal: Sepeda Motor Rp15 Ribu |
![]() |
---|
Jembatan Likitobi Taliabu Dipalang Warga Gegara Tarif Naik, Ini Penjelasan Yeni Gabriel |
![]() |
---|
Mobil Puskesmas Lede Taliabu Terbalik di Tanjakan Desa Tolong, Satu Nakes Dilarikan ke Klinik |
![]() |
---|
Tarif Lintas Mahal, Warga Desa Kawalo-woyo Taliabu Palang Jembatan Sungai Likitobi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.