Pemprov Malut
Kadikbud Maluku Utara Warning Kepsek SMA/SMK Soal Pengadaan Seragam
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara mengingatkan seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara mengingatkan seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB untuk mematuhi mekanisme pengadaan pakaian seragam siswa sesuai regulasi.
Peringatan ini disampaikan menyusul dimulainya proses belajar-mengajar secara efektif bagi peserta didik baru.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dikbud Maluku Utara, Abubakar Abdullah, menegaskan bahwa tata cara pengadaan seragam siswa telah diatur dalam Surat Pemberitahuan Nomor 400.3.13.2/617/Disdikbud tertanggal 26 Juni 2025, yang ditujukan ke seluruh satuan pendidikan.
Baca juga: Tips Menang ala Chelsea, Enzo Maresca Ungkap Cara Tidak Dibunuh PSG di Final CWC: Konsepnya Begini
Surat ini menjadi pedoman awal sebelum diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang seragam sekolah.
“Sekolah wajib mengacu pada surat pemberitahuan tersebut. Kami tidak ingin muncul opini publik yang menyudutkan sekolah, seolah-olah mewajibkan seragam tertentu dengan biaya tinggi tanpa dasar hukum,” ujar Abubakar, Minggu (13/7/2025).
Ia menjelaskan, pengadaan seragam bukan tanggung jawab pemerintah melalui dana BOSDA. Oleh karena itu, sebagian besar pembiayaan tetap menjadi beban orang tua.
Namun dalam praktiknya, banyak wali murid menitipkan pengadaan seragam kepada sekolah untuk menghindari perbedaan standar seragam antar siswa.
“Kami memahami kondisi di lapangan, namun tetap menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan gejolak di masyarakat,” tambahnya.
Surat edaran tersebut merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam bagi siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Di dalamnya ditegaskan bahwa untuk seragam nasional seperti putih-abu dan pramuka, sekolah tidak diperbolehkan memfasilitasi atau mengarahkan pengadaan. Tugas sekolah hanya sebatas memberikan informasi spesifikasi teknis seragam.
Adapun untuk seragam khas sekolah seperti batik daerah, pakaian olahraga, dan seragam Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMK, sekolah diperbolehkan membantu pengadaan atas permintaan orang tua, dengan catatan tetap melalui mekanisme yang akuntabel.
Prosedur tersebut mencakup sosialisasi kepada wali murid, pemilihan minimal tiga penyedia atau vendor, serta penetapan harga paling efisien tanpa keterlibatan langsung kepala sekolah, guru, maupun komite sekolah.
“Semua proses ini dipantau ketat oleh Dikbud dan Ombudsman Maluku Utara. Transparansi adalah kunci,” tegas Abubakar.
Baca juga: Peluang Karier Baru Taurus, Cancer Bikin Atasan Kesal: Ramalan Zodiak Senin 14 Juli 2025
Alumni Lemhannas ini juga menegaskan, tidak ada kewajiban bagi orang tua untuk menyerahkan mandat pengadaan seragam kepada pihak sekolah.
Bahkan, siswa diperbolehkan menggunakan seragam bekas milik saudara atau kerabat, asalkan masih sesuai fungsi.
“Tidak boleh ada siswa yang ditolak bersekolah hanya karena belum memiliki seragam lengkap. Prinsip pendidikan kita adalah inklusif, adil, dan memihak kepada aksesibilitas pendidikan untuk semua,” tutup Abubakar. (*)
Pekan Depan, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Evaluasi Pejabat Eselon II |
![]() |
---|
Antre Panjang Absensi ASN Pemprov Maluku Utara, BKD Minta Maaf dan Janji Perbaiki Sistem |
![]() |
---|
September 2025, Pemprov Maluku Utara Bayar Gaji PPPK Tahap I |
![]() |
---|
Realisasi Pendapatan Daerah Maluku Utara Rp1,7 Triliun, Pajak Penyumbang Utama |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Perkuat Pengawasan Pangan Segar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.