Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Maluku Utara

Lima Eks Anggota DPRD Maluku Utara Tercatat Miliki Temuan BPK

Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, mengungkapkan lima mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara tercatat memiliki temuan

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
TEMUAN - Kantor DPRD Provinsi Maluku Utara, dimana Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, mengungkapkan bahwa terdapat sekitar lima mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara yang tercatat memiliki temuan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (17/7/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, mengungkapkan lima mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara tercatat memiliki temuan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ada juga mantan DPRD, sekitar lima orang yang punya temuan,” ujar Nirwan saat diwawancarai wartawan di Ternate, Kamis (17/7/2025).

Namun demikian, Nirwan belum membeberkan nama-nama mantan legislator yang dimaksud, lantaran proses pengembalian kerugian masih berlangsung.

Baca juga: Inspektorat Maluku Utara Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 44,6 Miliar

"Yang jelas selain temuan lain, ada lima orang mantan anggota itu. Siapa saja belum kami sampaikan karena masih dalam proses pengembalian,” jelasnya.

Ia menambahkan, temuan terbanyak dalam laporan BPK tahun 2024 berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

"Rata-rata temuan ini melibatkan pihak ketiga, ada juga mantan pimpinan SKPD, dan sebagian lainnya dari mantan anggota DPRD,” paparnya.

Baca juga: Dalam Waktu Dekat, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Serahkan Cadangan Pangan untuk 2 Desa

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa proses penagihan atas temuan-temuan tersebut saat ini sedang berjalan.

"Untuk temuan-temuan yang sudah melebihi batas waktu pengembalian, kami juga melibatkan Tim KPKNL dalam penagihan. Sebab, selain tugas lainnya, KPKNL juga berwenang melakukan penagihan temuan,” pungkas Nirwan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved