DPRD Maluku Utara
BK DPRD Malut Panggil Aksandri Kitong Buntut Dugaan Pelanggaran Etik
Badan Kehormatan DPRD Maluku Utara memanggil Aksandri Kitong untuk RDP terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
- Badan Kehormatan DPRD Maluku Utara memanggil Aksandri Kitong untuk RDP terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan.
- Pemanggilan dilakukan berdasarkan laporan dari sejumlah organisasi masyarakat, termasuk KAHMI Halmahera Utara dan Rampai Nusantara Malut.
- RDP dijadwalkan 6 April 2026 di Sofifi guna meminta klarifikasi, sebagai upaya menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap DPRD.
TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI— Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Maluku Utara memanggil salah satu anggota dewan, Aksandri Kitong, untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan sumpah jabatan.
Pemanggilan tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua BK DPRD, Iksan Subur, Sabtu (4/4/2026). Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas surat resmi bernomor 000.1.5/99/DPRD tertanggal 2 April 2026, yang memuat laporan dari sejumlah organisasi masyarakat.
Dua laporan yang menjadi dasar pemanggilan itu masing-masing berasal dari KAHMI Kabupaten Halmahera Utara dan Dewan Eksekutif Wilayah Rampai Nusantara Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: Cegah Konflik Meluas, Pemda dan TNI/Polri Gelar Pertemuan di Perbatasan Haltim-Halteng
Keduanya sama-sama menyoroti dugaan pelanggaran kode etik, bahkan salah satu laporan turut mengindikasikan adanya unsur pelanggaran pidana.
Menindaklanjuti hal tersebut, BK DPRD menjadwalkan RDP untuk meminta klarifikasi langsung dari yang bersangkutan. Rapat akan digelar pada Senin, 6 April 2026, pukul 11.00 WIT, bertempat di ruang rapat Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku Utara, Sofifi.
Wakil Ketua DPRD Maluku Utara, Husni Bopeng, dalam surat undangan menegaskan bahwa kehadiran Aksandri sangat penting guna memberikan penjelasan atas berbagai tudingan yang dilayangkan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPRD Maluku Utara dalam menjaga marwah dan integritas lembaga, sekaligus memastikan setiap anggota dewan tetap mematuhi kode etik serta peraturan yang berlaku.
Dipolisikan Wabup Halmahera Utara Kasman Hi Ahmad
Wakil Bupati Halmahera Utara, Kasman Hi Ahmad, melalui kuasa hukumnya melaporkan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Demokrat berinisial AK alias Aksandry.
Laporan tersebut buntut dari percakapan grup WhatsApp DPC GAMKI Halmahera Utara yang viral dan memicu reaksi publik.
Dalam tangkapan layar chat whatsapp yang beredar luas itu, Aksandry diduga melontarkan kalimat provokatif "Baku Bunuh" dinilai sebagai ajakan konflik secara terbuka.
Sebab, pernyataan tersebut dianggap berbahaya karena berpotensi menyulut konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Olehnya itu kami sebagai kuasa hukum dari Bapak Wakil Bupati Halut secara resmi mengambil langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan,” kata Kuasa Hukum Kasman Hi Ahmad, Hairun Rizal, saat dikonfirmasi di Ternate, Senin (30/3/2026).
Hairun Rizal menegaskan saat ini pihaknya sudah mengantongi bukti tangkapan layar dari grup WhatsApp.
Ia sangat menyayangkan ucapan yang disampaikan oleh pejabat publik.
“Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum anggota DPRD tersebut,” katanya.
| Merlisa Soroti Minimnya Dukungan Pusat untuk Maluku Utara, di Antaranya Penanganan Bencana Alam |
|
|---|
| Nazla Kasuba Dorong Pulau Widi Halsel Dikembangkan Jadi Wisata Berbasis Ekologi |
|
|---|
| BK DPRD Malut Dalami Dugaan Pelanggaran Etik Aksandri Kitong |
|
|---|
| SMAN 5 Halmahera Barat Kekurangan Air Bersih dan Guru Seni Budaya |
|
|---|
| DPRD Desak Pembukaan Jalan Sula–Taliabu, Sarbin Sehe: Diproses Jadi Jalan Provinsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kantor-DPRD-Maluku-Utara-ss.jpg)