Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Inspektorat Maluku Utara Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 44,6 Miliar

Sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, sedang ditindaklanjut oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
TEMUAN - Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan MT Ali, mengungkapkan pihaknya tengah menindaklanjuti sejumlah temuan BPK Perwakilan Maluku Utara, sesuai instruksi Sherly Laos dan Sarbin Sehe, Kamis (17/7/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, sedang ditindaklanjut oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara.

"Atas arahan Ibu Gubernur dan Wakil Gubernur, kami mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK, khususnya piutang TPTGR yang sudah jatuh tempo,"ujar Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT Ali, kepada wartawan, Rabu (17/7/2025).

Lanjut Nirwan, Inspektorat telah menyerahkan 14 berkas TPTGR yang memiliki jaminan berupa sertifikat tanah, rumah, dan BPKB mobil senilai Rp 4 miliar kepada KPKNL.

Baca juga: Dalam Waktu Dekat, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Serahkan Cadangan Pangan untuk 2 Desa

"Saat ini, KPKNL tengah mempersiapkan proses lelang dan akan berkoordinasi dengan BPK," tuturnya.

Nirwan meunuturkan, 97 berkas temuan tanpa jaminan senilai Rp 15 miliar lebih, telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Malut, melalui bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

19 berkas untuk pegawai yang telah meninggal dunia, senilai Rp 5,6 miliar lebih. 9 berkas untuk pihak yang telah menjalani proses hukum, dengan nilai Rp 20 miliar lebih

Namun, Nirwan menegaskan bahwa keputusan pemberian status empat ada di tangan BPK, bukan pihaknya.

"Tugas kami hanya menindaklanjuti dan mengusulkan. Apakah rekomendasi lengkap atau belum, semua akan diverifikasi BPK,” jelasnya.

Baca juga: 4 Solusi Sherly Laos Bela Kepemilikan Tanah Adat Lewat GTRA

Nirwan mengakui bahwa penanganan temuan lama menjadi tantangan tersendiri, karena sebagian pihak yang terlibat sudah pensiun. 

Meski begitu, ia berharap melalui kerja sama dengan KPKNL dan Kejaksaan, seluruh temuan bisa diselesaikan secepatnya.

"Total nilai temuan yang ditindaklanjuti dengan jaminan Rp 4 miliar, tanpa jaminan Rp 15 miliar lebih, usulan status empat  Rp 25,6 miliar lebih. Total keseluruhan, Rp 44,6 miliar lebih," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved