Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Permintaan Sherly Laos kepada Warga yang Dibantu: Supaya Tuhan Buka Jalan

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos atau Sherly Tjoanda, mengungkapkan permintaannya kepada warga yang sudah dibantu.

|
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
Instagram.com/@s_tjo
PERMINTAAN SHERLY LAOS - Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos atau Sherly Tjoanda, tampak begitu kesal saat mengantarkan seorang ibu bernama Ria ke rumah sakit, 18 Juni 2025. Gambar tangkap layar dari Instagram.com/@s_tjo. Sherly Laos mengungkapkan permintaannya kepada warga yang sudah dibantu. 

"Coba SOP di IGD diperbaiki, enggak bisa pasien mau datang ke IGD suruh pulang kayak gitu, apalagi punya BPJS aktif saat itu," keluhnya.

Di saat Sherly Laos berpamitan, tampak Ria menangis, berterima kasih atas pertolongan sang gubernur.

Solusi Kepemilikan Tanah

Berikut ini adalah empat solusi Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos atau Sherly Tjoanda, terkait reforma agraria.

Sherly Laos mencanangkan GTRA atau Gugus Tugas Reforma Agraria untuk menyelesaikan konflik pertanahan.

Sang gubernur ingin membela hak-hak masyarakat sebagai pemilik tanah agar diperlakukan adil.

Hal ini didasarkan oleh konflik antara masyarakat adat atau pemukiman dengan pemilik izin tambang masih terus terjadi di Indonesia.

Tidak terkecuali di wilayah Maluku Utara.

Itulah mengapa Sherly Laos menyebut bahwa reforma agraria diperlukan.

Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan akses untuk kemakmuran rakyat

Tujuan dari reforma agraria adalah mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, menciptakan keadilan sosial, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Dalam unggahan Instagram terbarunya, Sherly Laos menjelaskan setidaknya empat alasan mengapa perlu dilakukan reforma agraria di Maluku Utara.

"Apa Itu Reforma Agraria? Kenapa Penting?

Reforma Agraria itu…
Bukan sekadar bagi-bagi tanah,
tapi upaya negara buat menata ulang siapa yang punya, siapa yang kelola, dan untuk apa tanah itu digunakan.

Tujuannya:
- mengurangi ketimpangan,
- selesaikan konflik agraria,
- bantu rakyat punya akses usaha & sejahtera di atas tanahnya sendiri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved