Pemprov Malut
Pemprov Maluku Utara Serahkan Santunan ke Keluarga Karyawan PT Sugonda Konstruksi Internasional
Kepala bidang pengawasan ketenagakerjaan dan kesehatan keselamatan kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara, Nirwan M. Turui
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan Keselamatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Maluku Utara, Nirwan M. Turui, menyampaikan bahwa keluarga pekerja PT Sugonda Konstruksi Internasional Indonesia menerima santunan.
Pekerja asal Ambon tersebut bernama Theofani Izak Latul. Ia bekerja di PT Sugonda Konstruksi Internasional Indonesia.
Ia mengalami kecelakaan kerja pada Rabu 14 Mei 2025 pukul 14.00 WIT, dua hari setelah mulai bekerja.
Baca juga: Alasan Dibalik Ancaman Pemecatan 8 Pegawai Pemprov Maluku Utara
Santunan tersebut diserahkan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, kepada ahli waris, dan disaksikan perwakilan perusahaan. Penyerahan berlangsung di ruang kerja Wakil Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Senin (21/7/2025).
Ahli waris yang menerima santunan adalah Ester Latul Leuwol, ibu kandung almarhum Tiovani Sahlatun.
"Ia baru dua hari bekerja, ketika kejadian terjadi, dan meninggal dunia. Karena itu, sesuai aturan, santunan dibebankan ke pihak perusahaan," kata Nirwan.
Menurut Nirwan, santunan kematian yang diberikan kepada ahli waris almarhum terdiri atas jaminan kecelakaan kerja Rp 192 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta, dan Santunan berkala Rp12 juta, total keseluruhan Rp 214 juta.
Namun dari total tersebut, sebelumnya perusahaan telah lebih dahulu menyerahkan santunan tahap awal sebesar Rp 66 juta pada 22 Mei 2025.
Dengan demikian, sisa santunan yang diserahkan kali ini sebesar Rp148 juta.
"Pemotongan sebesar Rp66 juta itu merupakan bagian dari uang santunan yang sudah diberikan dan juga panjar uang untuk keperluan keluarga saat itu," jelas Nirwan.
Nirwan menambahkan, sempat terjadi miskomunikasi antara perusahaan dan keluarga almarhum terkait pengeluaran biaya transportasi pengantaran jenazah.
Namun, setelah dilakukan penetapan oleh pihak Dinas Tenaga Kerja, perusahaan bersedia mengikuti aturan yang berlaku.
Ia juga menegaskan pentingnya perlindungan bagi para pekerja melalui kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor dengan risiko tinggi.
"Harapan kami, seluruh perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara wajib mendaftarkan semua karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan."
"Perlindungan sosial sangat penting karena kalau sudah menikah dan punya anak, itu bisa menjadi jaminan pendidikan anaknya sampai selesai kuliah," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyampaikan harapannya kepada pihak keluarga korban dan manajemen perusahaan.
"Santunan telah diberikan kepada salah satu karyawan yang meninggal dunia, berasal dari Ambon. Alhamdulillah, tadi kami turut menyaksikan langsung proses penyerahan santunan tersebut," ucapnya.
Baca juga: PLN UP3 Sofifi Hadirkan SuperSUN di TK Rindu Alam Halut, Dukung Pemerataan Energi & Akses Pendidikan
Ia juga menekankan pentingnya perhatian perusahaan terhadap hak-hak pekerja.
"Kami berharap pihak perusahaan terus memperhatikan hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku."
"Kepada keluarga korban, kami turut berbelasungkawa dan berharap bisa menerima kepergian almarhum dengan lapang dada,"tandas Sarbin. (*)
| Musrenbang Haltim 2027, Bappeda Maluku Utara Tegaskan Pembangunan Harus Berakar dari Aspirasi Rakyat |
|
|---|
| Bocah 3 Tahun di Haltim Tak Bisa Bicara, Sherly Laos Gercep Instruksikan Perawatan Anak Stunting |
|
|---|
| DP3A Maluku Utara Dorong Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak, Kasus Kekerasan Mulai Menurun |
|
|---|
| Rakor DP3A Malut, Samsuddin A Kadir Minta Penanganan Kasus Perempuan dan Anak Lebih Komprehensif |
|
|---|
| Pemprov Malut Fokus Rehabilitasi 50 Rumah Warga Desa Sibenpopo Pasca Bentrok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/jaminan-sosial-pemprov-malut-iwip.jpg)