Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Alasan Dibalik Ancaman Pemecatan 8 Pegawai Pemprov Maluku Utara

"Tidak masuk kantor selama 10 hari berturut-turut saja sudah bisa dikenakan sanksi, "ungkap Plt Kepala BKD maluku Utara Zulkifli Bian

Editor: Munawir Taoeda
Dok Biro Adpim Pemprov Maluku Utara
MASALAH: Apel pagi pegawai Pemprov Maluku Utara belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Berikut ini alasan dibalik ancaman pemecatan untuk 8 pegawai di Pemprov Maluku Utara.

Seperti dikatakan Plt Kepala BKD Maluku Utara Zulkifli Bian sebelumnya, 8 pegawai terancam dikenakan sanksi berat (pemecatan).

Dikatakan, 2 dari 8 pegawai hampir dipastikan dipecat dengan alasan tidak berkantor dalam waktu cukup lama.

"Bahkan ada yang absen (malas berkantor) hingga setahun lamanya, "ungkap Zulkifli Bian, Senin (21/7/2025).

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Pemecatan Pegawai dan Pejabat Pemprov Malut - Pembatalan Kelulusan PPPK

"Artinya tingkat kehadiran mereka sangat rendah, "sambung Zulkifli Bian.

Puluhan ASN Pemprov Maluku Utara saat mengikuti apel pagi di halaman kantor Gubernur Maluku Utara, beberapa waktu lalu.
Apel pagi pegawai Pemprov Maluku Utara belum lama ini

Lanjutnya, BKD Maluku Utara sekarang ini sedang fokus pada peningkatan kedisiplinan pegawai.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jika seorang ASN tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan.

Maka dapat dikenai sanksi mulai dari penahanan gaji hingga pemberhentian, setelah melalui proses sidang kode etik.

Baca juga: RSJ Sofifi Maluku Utara Fokus Tingkatkan Layanan, Target Akreditasi dan Kerja Sama BPJS di 2026

"Tidak masuk kantor selama 10 hari berturut-turut saja sudah bisa dikenakan sanksi. Tahap pertama biasanya penahanan gaji."

"Selanjutnya akan diproses hingga ke sidang kode etik. Dari sidang itu bisa saja berujung pada pemecatan, "papar Zulkifli Bian.

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos berencana mengumumkan sanksi pemecatan pegawai yang terbukti melanggar dalam apel Agustus depan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved