Kamis, 23 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Pengakatan Pejabat Fungsional di BPBJ Maluku Utara Telah Lulus Ujikom

Aphandic Duvadilan yang kini menjabat sebagai pejabat fungsional PBJ, diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
JABATAN: Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir pada sebuah kesempatan belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara kembali melakukan langkah strategis dalam penguatan sumber daya manusia (SDM) di sektor pengadaan barang dan jasa. 

Melalui Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor: 800.1.3.3/62/KPTS/JF/2025, terhitung mulai 1 Juli 2025, Aphandic Duvadilan resmi diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Ahli Pertama.

Pengangkatan ini merupakan hasil dari proses seleksi dan uji kompetensi yang ketat.

Aphandic sebelumnya menjabat sebagai pelaksana dengan pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b) di Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Maluku Utara.

Baca juga: Soal Kerusakan Fasilitas Damkar, Ini Kata Sekda Ternate Rizal Marsaoly

Dan dinyatakan lulus Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan Fungsional berdasarkan sertifikat bernomor 800.1.4.1/269/KPTS/MU/2024 tertanggal 30 September 2024.

Keputusan pengangkatan ini ditandatangani oleh Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir atas nama Gubernur Maluku Utara

Dalam keputusan tersebut, Aphandic juga memperoleh angka kredit sebesar 50 dan berhak atas tunjangan jabatan fungsional sebesar Rp 493.000, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi dan profesionalisasi ASN, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.

Serta didasarkan pada berbagai regulasi turunan seperti PP nomor 11 tahun 2017, yang telah diubah menjadi PP nomor 17 tahun 2020, dan Permenpan RB nomor 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Aphandic Duvadilan yang kini menjabat sebagai pejabat fungsional PBJ, diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas serta berkontribusi aktif dalam memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa yang akuntabel dan transparan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.

Baca juga: Perumda Ake Gaale Fokus Ganti Pompa Air di Kecamatan Ternate Selatan

Keputusan ini juga ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk LKPP, BKN Pusat, Kantor Regional XI BKN Manado, Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di Ternate.

Kemudian Inspektorat dan BPKAD Provinsi serta unit-unit terkait lainnya, sebagai bentuk dokumentasi administratif dan koordinasi lintas lembaga.

Dengan pengangkatan ini, Pemprov Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas ASN melalui pengisian jabatan fungsional secara profesional dan terencana, guna mendukung kualitas layanan publik yang lebih baik dan efisien. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved