Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mandiri Taspen

PT Taspen Ternate Gelar Rekonsiliasi IWP, JKK dan JKM Bersama Pemda dan Instansi Vertikal se Malut

Bapak Iqbal menyampaikan komitmen PT TASPEN untuk terus meningkatkan pelayanan dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan

|
Editor: Munawir Taoeda
Dok PT Taspen Ternate
Foto bersama usai giat Rekonsiliasi Iuran Wajib Pegawai (IWP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diinisiasi PT Taspen Ternate di Hotel Bela Ternate. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - PT TASPEN (Persero) Kantor Cabang Ternate hari ini menggelar kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib Pegawai (IWP) 8 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) yang bertempat di Hotel Bela, Ternate.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Maluku Utara dan instansi vertikal, termasuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Ternate dan KPPN Tobelo.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Maluku Utara, Bapak Sakob, didampingi oleh Branch Manager PT TASPEN Kantor Cabang Ternate, Bapak Iqbal.

Dalam sambutannya, Bapak Sakob menekankan pentingnya akurasi dan ketepatan waktu dalam penyetoran iuran guna menjamin hak-hak peserta.

Baca juga: Sherly Laos Ungkap Kendala Tender Proyek di Maluku Utara

Senada dengan itu, Bapak Iqbal menyampaikan komitmen PT TASPEN untuk terus meningkatkan pelayanan dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

PT Taspen Ternate 01
Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan menjadi sorotan utama dan diberikan penghargaan khusus yang diterima oleh Bapak Muhammad Nur (kanan) selaku Kepala BPKAD Kabupaten Halmahera Selatan atas Konsistensi dalam menyetorkan IWP di bawah tanggal 5 bulan berkenaan

Bapak Iqbal juga menambahkan bahwa PT TASPEN akan berkoordinasi erat dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setiap Pemerintah Daerah yang bertujuan agar proses pemberkasan pensiun bagi ASN yang akan mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dapat dilakukan secara terintegrasi melalui BKPSDM, sehingga mempercepat dan mempermudah proses pencairan hak-hak pensiun.

Rangkaian kegiatan rekonsiliasi ini mencakup:

1. Rekonsiliasi PFK IWP 8 persen, JKK, dan JKM: Proses pencocokan data iuran yang telah disetorkan oleh pemerintah daerah dan KPPN dengan data yang dimiliki oleh PT TASPEN. Hal ini mengacu pada:

  • PMK 156/PMK.05/2019 Pasal 29: Penyetoran atas iuran dana pensiun dan iuran tabungan hari tua dilakukan paling lambat 5 (lima) bulan berkenaan.
  • PP 70 Tahun 2015 Pasal 32 ayat 1: Pembayaran iuran JKK dan JKM Pengelola Program paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.

2. Sosialisasi Ketaspenan: Pemaparan mendalam mengenai berbagai program dan layanan PT TASPEN, termasuk hak dan kewajiban peserta.

3. Sosialisasi Treasury Billing System: Pengenalan dan penjelasan mengenai sistem pembayaran melalui Treasury Billing System untuk memudahkan proses penyetoran iuran.

Dalam acara tersebut, seluruh peserta menandatangani Berita Acara Rekonsiliasi sebagai bentuk kesepakatan atas data setoran iuran yang telah direkonsiliasi.

Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai ketaspenan dan penggunaan Treasury Billing System, sehingga proses penyetoran iuran dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Berencana Cabut Pergub Larangan Unggas, Kalangan Akademisi Merespons

Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan ketepatan waktu dalam penyetoran iuran, Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan menjadi sorotan utama dan diberikan penghargaan khusus yang diterima oleh Bapak Muhammad Nur selaku Kepala BPKAD Kabupaten Halmahera Selatan atas Konsistensi dalam menyetorkan IWP di bawah tanggal 5 bulan berkenaan, serta iuran JKK dan JKM di bawah tanggal 10.

Kedisiplinan ini menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam menjamin hak-hak kepegawaian dan mendukung tata kelola keuangan yang akuntabel.

PT TASPEN Kantor Cabang Ternate berharap, penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lainnya untuk terus meningkatkan disiplin dalam pengelolaan dan penyetoran iuran demi kesejahteraan ASN di wilayah Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved