DPRD Kota Ternate
Jawaban di Luar Nalar Pengelola Galian C Kelurahan Kalumata Ketika Disidak DPRD Ternate
DPRD Ternate, Maluku Utara tidak memberi toleransi untuk aktivitas tambang tanpa izin apalagi yang telah berlangsung bertahun-tahun
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas galian c ilegal di RT 19 RW 10 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, pada Sabtu (26/7/2025) kemarin
Sidak dilakukan setelah dirinya menerima banyak keluhan warga terkait dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang diduga sudah berlangsung sejak 2014.
Saat sidak berlangsung, pengelola lahan, Amir Hoda, menyatakan kesediaannya membuat izin apabila diminta, namun pernyataannya dianggap meremehkan proses hukum dan administrasi perizinan.
"Kalau ibu suruh saya buat izin, nanti saya buat. Sisa saya fang-fang (bayar-bayar) saja biar cepat, "ujar Amir dengan nada santai.
Baca juga: 9 dari 10 Dapur MBG di Ternate Belum Miliki Penjamah Makanan Bersertifikat Pelatihan
Pernyataan tersebut mendapat respons keras dari Nurjaya. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk aktivitas tambang tanpa izin, apalagi yang telah berlangsung bertahun-tahun.

"Ini jelas melanggar. Tidak bisa dibiarkan. Aktivitas harus dihentikan segera, "tegas Nurjaya.
Turut mendampingi dalam sidak Ahli Muda Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kota Ternate, Nurlina MS Idris, mengaku tersinggung atas sikap pengelola.
"Tadi pengelola bilang, ‘kasih stop saja, nanti tinggal fang (bayar) saja’. Sebagai petugas, kami bahkan menolak jika diberi minuman saat sidak. Jadi sikap itu tidak bisa dibenarkan, "katanya.
Nurlina menjelaskan bahwa pengelola hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan penyiapan lahan, bukan untuk pertambangan galian c.
Baca juga: Rp 1 Miliar untuk Kelengkapan Paskibraka Halmahera Timur 2025
Padahal sesuai undang-undang nomor 38 tahun 2019 dan regulasi Kementerian ESDM, aktivitas seperti ini termasuk dalam kategori pertambangan mineral non-logam dan wajib memiliki dokumen lingkungan serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas ESDM Maluku Utara.
DLH memastikan akan menghentikan aktivitas tersebut sementara waktu melalui mekanisme sanksi administratif berupa Surat Keputusan (SK) dari Kepala DLH, sebagai bentuk paksaan pemerintah yang merupakan pelimpahan kewenangan dari Wali Kota Ternate.
"Penghentian ini bertujuan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup. Selain tidak boleh melanjutkan pengerukan, mereka juga wajib memperbaiki kerusakan lingkungan, "tegas Nurlina. (*)
Jamian Kolengsusu: Utang Pelanggan ke Perumda Ake Gaale Ternate Wajib Ditagih |
![]() |
---|
DPRD Ternate: Disperindag Sulit Kelola Pedagang Harian, Perlu Aturan Main yang Jelas |
![]() |
---|
Ranperda APBD Perubahan Ternate 2025 Belum Dibahas, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
DPRD Ternate Minta Pemkot Ternate Seriusi Peningkatan PAD Berbasis Digital |
![]() |
---|
Fraksi PKB DPRD Ternate Soroti Aktivitas Galian C di Kelurahan Kalumata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.