Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

DPRD Kota Ternate

Jawaban di Luar Nalar Pengelola Galian C Kelurahan Kalumata Ketika Disidak DPRD Ternate

DPRD Ternate, Maluku Utara tidak memberi toleransi untuk aktivitas tambang tanpa izin apalagi yang telah berlangsung bertahun-tahun

Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/M Julfikram Suhadi
IZIN: Aktivitas galian c di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara, Sabtu (27/7/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Anggota DPRD Kota Ternate dari Fraksi Partai Gerindra, Nurjaya Hi Ibrahim inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas galian c ilegal di RT 19 RW 10 Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan, pada Sabtu (26/7/2025) kemarin

Sidak dilakukan setelah dirinya menerima banyak keluhan warga terkait dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal yang diduga sudah berlangsung sejak 2014.

Saat sidak berlangsung, pengelola lahan, Amir Hoda, menyatakan kesediaannya membuat izin apabila diminta, namun pernyataannya dianggap meremehkan proses hukum dan administrasi perizinan.

"Kalau ibu suruh saya buat izin, nanti saya buat. Sisa saya fang-fang (bayar-bayar) saja biar cepat, "ujar Amir dengan nada santai.

Baca juga: 9 dari 10 Dapur MBG di Ternate Belum Miliki Penjamah Makanan Bersertifikat Pelatihan

Pernyataan tersebut mendapat respons keras dari Nurjaya. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk aktivitas tambang tanpa izin, apalagi yang telah berlangsung bertahun-tahun.

aktivitas galian c di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate 01
Aktivitas galian c di Kelurahan Kalumata, Kota Ternate, Maluku Utara

"Ini jelas melanggar. Tidak bisa dibiarkan. Aktivitas harus dihentikan segera, "tegas Nurjaya.

Turut mendampingi dalam sidak Ahli Muda Pengawas Lingkungan Hidup DLH Kota Ternate, Nurlina MS Idris, mengaku tersinggung atas sikap pengelola.

"Tadi pengelola bilang, ‘kasih stop saja, nanti tinggal fang (bayar) saja’. Sebagai petugas, kami bahkan menolak jika diberi minuman saat sidak. Jadi sikap itu tidak bisa dibenarkan, "katanya.

Nurlina menjelaskan bahwa pengelola hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan penyiapan lahan, bukan untuk pertambangan galian c.

Baca juga: Rp 1 Miliar untuk Kelengkapan Paskibraka Halmahera Timur 2025

Padahal sesuai undang-undang nomor 38 tahun 2019 dan regulasi Kementerian ESDM, aktivitas seperti ini termasuk dalam kategori pertambangan mineral non-logam dan wajib memiliki dokumen lingkungan serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Dinas ESDM Maluku Utara.

DLH memastikan akan menghentikan aktivitas tersebut sementara waktu melalui mekanisme sanksi administratif berupa Surat Keputusan (SK) dari Kepala DLH, sebagai bentuk paksaan pemerintah yang merupakan pelimpahan kewenangan dari Wali Kota Ternate.

"Penghentian ini bertujuan untuk memulihkan fungsi lingkungan hidup. Selain tidak boleh melanjutkan pengerukan, mereka juga wajib memperbaiki kerusakan lingkungan, "tegas Nurlina. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved