Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Malut

4 Nelayan Pelaku Bom Ikan Ditangkap Ditpolairud Polda Maluku Utara

Empat nelayan ditangkap anggota Ditpolairud Polda Maluku Utara. Mereka kedapatan melakukan aktivitas bom ikan di perairan Jikotamo, Kecamatan Obi

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
BOM IKAN - Empat terduga pelaku bom ikan saat diamankan anggota Ditpolairud Polda Maluku Utara saat melaksanakan aktivitas bom ikan di perairan Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Senin (28/7/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Empat nelayan ditangkap anggota Ditpolairud Polda Maluku Utara.

Mereka kedapatan melakukan aktivitas bom ikan di perairan Jikotamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Para terduga pelaku masing-masing berinisial LA alias Ane sebagai ketua, E alias Emi sebagai penyelam, DD alias Dede sebagai penjaga kompresor dan LA alias Aji sebagai motoris.

Baca juga: Bappenas RI Incar Maluku Utara sebagai Model Pembangunan Berbasis Lokal

“Jadi saat ini keempat nelayan kita sudah amankan ke kantor untuk diproses hukum,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Maluku Utara Kompol Riki Arinanda, Senin (28/7/2025).

Selain 4 nelayan, lanjut Kompol Riki Arinanda, anggotanya dengan kapal KP XXX-2006, juga menyita sejumlah barang bukti hasil aktivitas pengeboman ikan.

Barang bukti itu mulai dari kapal bertuliskan Fahril 05, mesin 15 PK 1 unit dan 40 PK 1 unit, serta alat tangkap bahan peledak.

Kemudian, kompresor 1 unit, selang kompresor 70 meter dengan 2 cabang, fins 2 picis, drakor 2 pcs, kacamata selam 2 picis dan muatan 10 kilo ikan.

Kompol Riki Arinanda menjelaskan, pengungkapan ini setelah anggota menerima laporan masyarakat.

Pelaku bom ikan sehingga sempat melarikan diri saat mengetahui kedatangan anggota.

“Anggota kita berhasil mengamankan para pelaku,” katanya.

Baca juga: 3 Masalah Ini Masih Marak Terjadi, Sherly Laos Ajak PKK Maluku Utara Turut Berperan

Aktivitas kegiatan pengeboman ikan dilakukan para nelayan melanggar pasal 84 ayat 1 UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Saat ini para terduga pelaku sudah diamankan untuk diproses lanjut sesuai ketentuan hukum yang ada.

“Kami juga berharp masyarakat berperan aktif melihat adanya aktivitas bom ikan untuk segera lapor, dan pastinya kegiatan tersebut telah melanggar dan merusak habitat laut,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved