Lipsus Speedboat Bela 72
Melihat Kondisi Bangkai Speedboat Bela 72 di Pesisir Pantai Desa Bobong Taliabu
Puing-puing kapal ini telah menjadi kenangan para korban dan warga Desa Bobong yang saat itu ikut membantu menolong para korban.
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Masih ingat musibah yang dialami Speedboat Bela 72 saat berlabuh di Pelabuhan Regional Bobong, Pulau Taliabu, Maluku Utara?
Tragedi Sabtu 12 Oktober 2024 itu menelan 6 korban meninggal.
Kini Speedboat Bela 72 tinggal nama.
Bangkai kapal cepat itu masih tergeletak di bibir pantai Desa Bobong, Kecamatan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.
Saat Tribunternate.com mengunjungi pantai tersebut, Senin (28/7/2025), bangkai kapal cepat ini terlihat terbagi dua bagian.
Baca juga: Imigrasi Ternate Deportasi 23 WNA Asal Vietnam yang Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang
Puing-puing bagian Speedboat Bela 72 juga masih diletakkan begitu saja.
Tak sedikit orang yang berkunjung di pantai ini kemudian berfoto di dekat bangkai kapal cepat tersebut.
Puing-puing kapal ini telah menjadi kenangan para korban dan warga Desa Bobong yang saat itu ikut membantu menolong para korban.
Kronologi dan Korban
Speedboat Bella 72 meledak di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Malut, Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 14.05 WIT.
Saat itu Bella 72 tengah berlabuh dan sedang melakukan pengisian bahan bakar.
Musibah tersebut menewaskan 6 orang termasuk Benny Laos, calon Gubernur Maluku Utara (Malut) saat itu.
Selain Benny Laos, 5 korban meninggal yakni:
1. Ester Tantri (anggota DPRD Malut dari Partai Demokrat)
2. Mubin A Wahid (Ketua DPW PPP Malut)
3. Hamdani Buamonabot (anggota Polres Kepulauan Sula)
4. Mahsudin Ode Muisi (warga sipil)
5. Nasrun (ASN Pemkab Kepulauan Sula)
Sementara belasan lainnya selamat. Beberapa lainnya terluka dan harus mendapat perawatan di rumah sakit.
Satu di antara korban selamat namun mengalami luka serius adalah Sherly Tjoanda, istri almarhum Benny Laos. Kini menjadi Gubernur Maluku Utara.
Penyebab dan Tersangka
Laboratorium Forensik (Puslabfor) dari Mabes Polri telah menyelidiki kasus ini.
Hasilnya menyebutkan bahwa meledaknya speedboat itu dikarenakan pengisian bahan bakar minyak (BBM) speedboat tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Namun, speedboat Bela 72 sudah layak berlayar karena memiliki surat ukur kapal, pas besar, sertifikat keselamatan kapal dan nahkoda juga telah memiliki sertifikat SK 60 mil.
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam insiden meledaknya Speedboat Bela 72 yakni Rahmat, nahkoda.
Ancaman Hukuman
Ia diduga melanggar pasal 323 ayat 1, 3 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran atau pasal 359 KUHPidana.
Pasal 323 ayat (1) UU Pelayaran:
Pasal ini umumnya mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Ancaman pidana: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 323 ayat (3) UU Pelayaran:
Pasal ini merupakan kelanjutan dari ayat (1) jika perbuatan berlayar tanpa SPB tersebut mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian.
Ancaman pidana: Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
UU Pelayaran adalah lex specialis (undang-undang khusus) untuk tindak pidana di bidang pelayaran, yang mana dalam hukum pidana, lex specialis derogat legi generali (undang-undang khusus mengesampingkan undang-undang umum).
Artinya, jika ada tindak pidana yang diatur secara spesifik dalam undang-undang khusus (seperti UU Pelayaran), maka ketentuan dalam undang-undang khusus tersebut yang akan diterapkan, bukan ketentuan umum dalam KUHP, meskipun perbuatannya juga memenuhi unsur dalam KUHP. (*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.