Lipsus Speedboat Bela 72
Polda Maluku Utara Lengkapi Berkas Tersangka Ledakan Speedboat Bela 72
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara tengah melengkapi berkas tersangka meledaknya speedboat Bela 72 pada 12 Oktober 2024
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara ternyata masih melengkapi berkas tersangka meledaknya speedboat Bela 72 yang terjadi 12 Oktober 2024.
Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni nahkoda speedboat berinisial RS alias Rahmat.
Baca juga: Virgo Dituntut Bijak, Capricorn Tekanan Mental? Ramalan Zodiak Selasa 29 Juli 2025
“Saat ini kita sedang melengkapi P19 atau petunjuk jaksa berkas yang belum lengkap,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana di Ternate, Senin (28/7/2025).
Dia juga menjelaskan dalam penanganan kasus ini, tim penyidik sudah menerima hasil Laboratorium Forensik (Puslabfor) dari Mabes Polri.
Untuk hasilnya, diduga pengisian bahan bakar minyak (BBM) speedboat tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Baca juga: PT Antam UBPN Maluku Utara Dukung Pengembangan Agroeduwisata Berbasis Pemberdayaan Masyarakat
Namun, speedboat Bela 72 sudah layak berlayar karena memiliki surat ukur kapal, pas besar, sertifikat keselamatan kapal dan nahkoda juga telah memiliki sertifikat SK 60 mil.
Olehnya itu, nahkoda speedboat diduga melanggar pasal 323 ayat 1, 3 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran atau pasal 359 KUHPidana.
Ancaman Hukuman
Pasal 323 ayat (1) UU Pelayaran:
Pasal ini umumnya mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan oleh Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Ancaman pidana: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 323 ayat (3) UU Pelayaran:
Pasal ini merupakan kelanjutan dari ayat (1) jika perbuatan berlayar tanpa SPB tersebut mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kematian.
Ancaman pidana: Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
UU Pelayaran adalah lex specialis (undang-undang khusus) untuk tindak pidana di bidang pelayaran, yang mana dalam hukum pidana, lex specialis derogat legi generali (undang-undang khusus mengesampingkan undang-undang umum).
Artinya, jika ada tindak pidana yang diatur secara spesifik dalam undang-undang khusus (seperti UU Pelayaran), maka ketentuan dalam undang-undang khusus tersebut yang akan diterapkan, bukan ketentuan umum dalam KUHP, meskipun perbuatannya juga memenuhi unsur dalam KUHP. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.