Pemkot Ternate
Sikap Pemkot Ternate Soal Galian C di Kelurahan Kalumata: Rizal: Jika Ilegal, Harus Ditutup
"Saya akan perintahkan Kepala DLH untuk bertanggung jawab dan menindaklanjuti, "tegas Sekkot Ternate Rizal Marsaoly
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Aktivitas galian c di RT 19 RW 10, Kelurahan Kalumata, Ternate Selatan, Maluku Utara dinilai ilegal usai anggota DPRD melakukan sidak Sabtu (26/7) pekan lalu.
Sekkot Ternate Rizal Marsaoly menegaskan aktivitas di lahan seluas 11.000 meter persegi itu telah berlangsung tanpa izin selama 11 tahun dan tidak bisa ditoleransi.
"Saya akan perintahkan Kepala DLH untuk bertanggung jawab dan menindaklanjuti."
"Jika terbukti ilegal, maka harus segera ditutup, "tegas Rizal Marsaoly kepada Tribunternate.com, Senin (28/7/2025).
Baca juga: KPAI Kritisi Lemahnya Pengawasan Menu Program MBG di Ternate
Ia juga mengecam sikap pengelola galian c yang tetap beroperasi, meski telah di sidak anggota DPRD dan perwakilan DLH.
Ia menilai pengabaian terhadap aturan ini berbahaya dan berpotensi merusak lingkungan.
Ia juga geram saat menerima laporan bahwa pengurusan izin galian c disebut bisa diselesaikan dengan mudah, 'bayar langsung beres'.
Baca juga: Penyidik Periksa Istri Polisi dan 9 Saksi Dugaan Penipuan Modus Investasi di TaliabuÂ
"Kalau terjadi banjir akibat kerusakan lingkungan siapa yang tanggung jawab? Penataan ruang harus dijaga dengan serius, "katanya.
Karenanya dalam waktu dekat ia akan memanggil Kepala DLH untuk meminta penjelasan detail soal legalitas aktivitas galian c.
"Kalau tidak ada izin, maka tidak ada kompromi, harus dihentikan total, "tutur Rizal Marsaoly. (*)
Ada Penambahan Anggaran di APBD-P Ternate 2025 untuk Sejumlah Item Kegiatan |
![]() |
---|
Pemkot Ternate Tambah Anggaran Event City Sanitation Summit |
![]() |
---|
9 dari 10 Dapur MBG di Ternate Belum Miliki Penjamah Makanan Bersertifikat Pelatihan |
![]() |
---|
Soal Lahan Polda Maluku Utara, Ini Opsi Pemkot Ternate untuk Warga Kelurahan Ubo-Ubo |
![]() |
---|
Pemkot Ternate Alokasi Rp 150 Juta di APBD-P untuk Pemanfaatan Lahan Reklamasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.