Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkot Ternate

Besok Pemkot Ternate Sampaikan Skema Penyelesaian Sengketa Lahan 3 Kelurahan

"Ada 2 opsi yang dipilih untuk selesaikan masalah ini, yakni ruslah (tukar guling) dan hibah, "kata Sekkot Ternate Rizal Marsaoly

Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Julfikram Suhadi
SOLUSI: Sekkot Ternate, Maluku Utara Rizal Marsaoly saat diwawancara awak media, Selasa (17/6/2025). Di mana akan menyampaikan skema penyelesaian sengketa lahan 3 kelurahan 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pemkot Ternate punya skema hibah penyelesaian sengketa lahan Kelurahan Ubo-ubo, Kayu Merah dan Kelurahan Bastiong Karance milik Polri.

Jika tak ada aral melintang, perihal di atas akan disampaikan ke Polda Maluku Utara pada Rabu (30/7/2025) besok.

Perihal tersebut disampaikan Sekkot Ternate Rizal Marsaoly kepada Tribunternate.com, Selasa (29/7/2025).

Dikatakan, ada 2 opsi yang dipilih yakni ruslah (tukar guling) dan hibah.

Baca juga: Soal Lahan Polda Maluku Utara, Ini Opsi Pemkot Ternate untuk Warga Kelurahan Ubo-Ubo

Namun untuk menindaklanjuti rapat sebelumnya yang melibatkan Disperkim, Kesbangpol, Bagian Pemerintahan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pihaknya lebih cenderung ke hibah.

"Misalnya berapa aset Pemkot saat ini yang di pakai Polda, kita identifikasi, berapa nilainya baru kita menyampaikan ke Kapolda, "jelasnya.

Saat disentil luas lahan yang berbeda, Rizal mengatakan, nanti diseleraskan dulu jika ada perbedaan.

Sebab yang berkompeten adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Polda Maluku Utara.

"Kita lihat yang mana mau dipakai ukurannya, sebelum tata cara ini diselesaikan data-data itu harus clear, "cetusnya.

Baca juga: Pemkot Ternate Respons Serius Sengketa Lahan Kelurahan Ubo-ubo: Warga Diimbau Tetap Tenang

Sebagai ketua tim penyelesaian sengketa Kelurahan Ubo, skema itu (hibah) telah disiapan dan yakin bisa diterima.

"Kita menunggu hari Rabu (besok) bisa mempresentasikan skema ini ke Kapolda dan petinggi, "ucapnya.

Disamping itu, sebelum mendahului, ia akan berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, untuk sedikit melakukan konfirmasi cara hibah ini bisa atau tidak, sehingga tidak salah di kemudian hari. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved