Senin, 13 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bom Ikan, Nelayan Desa Pigaraja Halmahera Selatan Ditangkap Polisi

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Maluku Utara mengungkap praktik destructive fishing atau bom ikan di wilayah pesisir

Handover
BOM IKAN - Terduga pelaku saat diamankan petugas bersama barang bukti, Jumat (1/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Seorang pria inisial ALA alias Aludia (40), warga Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Halmahera Selatan ditangkap Ditpolairud Polda Maluku Utara.

Ia diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak di perairan Desa Wayatim, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Kamis (31/7/2025).

Baca juga: PLN UPK Maluku dan DLH Ternate Jalin Kerjasama Soal Pengelolaan Sampah Domestik

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Setelah menerima informasi tersebut, personel Ditpolairud Marnit Bacan melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Dirpolairud Nomor: Sprin/430/VIII/PAM.5.1.2/2025.

“Pelaku sempat melarikan diri menggunakan long boat bermesin 15 PK, namun berhenti setelah tiga kali tembakan peringatan dilepaskan,” jelas Kasubdit Gakkum, Kompol Riki Arinanda, Jumat (1/8/2025).

Baca juga: Ukom Eselon II dan III Pemprov Maluku Utara Belum Dijadwalkan

Barang bukti yang diamankan cukup signifikan yakni satu long boat mesin 15 PK, satu unit kompresor, 30 meter selang, masker selam, serta 6 botol bahan peledak (3 besar, 3 kecil), sumbu, belerang korek api, Baygon, 15 kg ikan jenis kembung, serta peralatan menyelam dan memanah ikan.

“Barang bukti jelas menunjukkan niat dan tindakan pelaku yang melanggar hukum. Ini tidak hanya merusak ekosistem laut tapi juga membahayakan nelayan lainnya,” tegas Kompol Riki.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Marnit Ditpolairud Bacan untuk diproses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved