Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

249 Kopdes Merah Putih di Halmahera Selatan Berbadan Hukum

"Pada 20 Juli, seluruh Kopdes sudah menerima dokumen badan hukum, "ungkap Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan M Zaki Abdul Wahab

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
PROGRAM: Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, Maluku Utara M. Zaki Abdul Wahab ketika bersedia diwawancarai Tribunternate.com, Kamis (12/6/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Sebanyak 249 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Halmahera Selatan, Maluku Utara resmi berbadan hukum.

Badan hukum dari ratusan Kopdes tersebut, rampung sehari sebelum peluncuran 80.000 Kopdes oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025.

"Pada 20 Juli, seluruh Kopdes sudah menerima dokumen badan hukum, "ungkap Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan M Zaki Abdul Wahab saat dihubungi, Minggu (3/8/2025).

Zaki menjelaskan, jumlah Kopdes Merah Putih yang terbentuk sesuai dengan jumlah desa sebanyak 249.

Baca juga: Profil Humein Kiat, Anggota DPRD Halmahera Selatan yang Dikenal Merakyat

Dari 249 desa, 11 di antaranya mendapat penghargaan karena dinilai responsif dalam pembentukan Kopdes.

KEBIJAKAN - Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, Maluku Utara, M. Zaki Abdul Wahab ketika menjelaskan pemberhentian Kades Sayoang dan Pj Kades Bisori, Kamis (12/6/2025).
Plt Kepala DPMD Halmahera Selatan, Maluku Utara M Zaki Abdul Wahab

"Penghargaan ini diberikan secara lansung oleh Bupati Bassam Kasuba, "tutur M Zaki Abdul Wahab.

Berikut 11 desa yang mendapatkan penghargaan:

1. Desa Tembal
2. Desa Kampung Makian
3. Desa Jikohai
4. Desa Tokaka
5. Desa Indomut
6. Desa Tomori
7. Desa Amasing Kota Utara
8. Desa Ranga-Ranga
9. Desa Wosi
10. Desa Wayatim
11. Desa Bobo

Baca juga: Buka Lomba Mabicab Kwarcab Tidore 2025, Abdul Hakim: Sebuah Ajang Pengembangan Diri

Lanjutnya, sementara ini Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin bertugas melakukan pengawasan terhadap OPD yang bertanggung jawab terhadap Kopdes.

Yang dalam waktu dekat akan diadakan pertemuan dengan sejumlah Bank Himbara untuk membahas proses pendanaan kepada 249 Kopdes.

"Pembahasan ini sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan nomor 49 tahun 2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, "kata M Zaki Abdul Wahab. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved