Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dwi Putra: Belum Ada Laporan Pemblokiran Rekening oleh PPATK di Maluku Utara

Kepala Perwakilan BI Provinsi Maluku Utara, Dwi Putra Indrawan, menanggapi soal pemblokiran sementara rekening pasif atau dormant

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KABIJAKAN - Kepala Perwakilan BI Provinsi Maluku Utara, Dwi Putra Indrawan. Ia menjelaskan soal isu pemblokiran rekening oleh PPATK, Selasa (5/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Kepala Perwakilan BI Provinsi Maluku Utara, Dwi Putra Indrawan, menanggapi soal pemblokiran sementara rekening pasif atau dormant yang saat ini ramai diperbincangkan.

Pasalnya saat ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening. Di mana, menurut PPATK, langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan.

Menurut Dwi, untuk saat ini Maluku Utara belum adanya laporan adanya pemblokiran rekening oleh PPATK.

Baca juga: 3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon

“Semua itu rana PPATK, mereka yang lebih tahu rekening mana saja yang diblokir,” jelas Dwi, Selasa (5/8/2025).

Kata Dwi Putra, pemblokiran terbagi dalam macam-macam jenis, misalkan transaksi mencurigakan, rekening penipuan, maupun lainnya.

Dwi Putra menyarankan, nasabah segera mendatangi bank jika rekening tidak bisa transaksi karena diblokir.

“Nasabah bisa saja datang ke bank menanyakan perihal pemblokiran pastinya pihak bank akan menjelaskan,” bebernya.

Di wilayah Maluku Utara saat ini, lanjut Dwi Putra, belum adanya laporan pemblokiran rekening dari perbankan.

“Yang pasti saat ini belum ada laporan dari perbankan, tetapi kalau ada masyarakat bisa datang ke bank yang dituju, sebab sudah ada mekanisme di sana akan dijelaskan,” pungkasnya.

Ribuan Rekening Sempat Diblokir PPATK

Dilansir dari Kompas.com, hingga Mei 2025, PPATK mencatat sebanyak 31 juta rekening nasabah telah diblokir karena berstatus tidak aktif, dengan total nilai dana mencapai Rp 6 triliun.

Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari laporan 107 bank yang menemukan rekening-rekening tidak aktif tersebut. Dari jumlah tersebut, sebagian besar rekening telah dormant selama lebih dari lima tahun.

Bahkan, lebih dari 140.000 rekening dorman tercatat tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar. PPATK juga menemukan sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun.

Temuan lainnya adalah lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang berstatus dormant, menyimpan dana sekitar Rp 500 miliar.

Kondisi tersebut dianggap berisiko tinggi karena dana mengendap dalam rekening yang tidak aktif berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan keuangan. Dengan proses yang transparan dan prosedural, PPATK berharap masyarakat tetap tenang dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Kami ingin memastikan bahwa pemblokiran rekening ini bukan bentuk penghukuman, tetapi bentuk pencegahan agar sistem keuangan kita tidak disalahgunakan,” kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, pada Rabu (30/7/2025).

Klaim PPATK Soal Pemblokiran Rekening

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved