Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dwi Putra: Belum Ada Laporan Pemblokiran Rekening oleh PPATK di Maluku Utara

Kepala Perwakilan BI Provinsi Maluku Utara, Dwi Putra Indrawan, menanggapi soal pemblokiran sementara rekening pasif atau dormant

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KABIJAKAN - Kepala Perwakilan BI Provinsi Maluku Utara, Dwi Putra Indrawan. Ia menjelaskan soal isu pemblokiran rekening oleh PPATK, Selasa (5/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Kepala Perwakilan BI Provinsi Maluku Utara, Dwi Putra Indrawan, menanggapi soal pemblokiran sementara rekening pasif atau dormant yang saat ini ramai diperbincangkan.

Pasalnya saat ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sejumlah rekening. Di mana, menurut PPATK, langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari penyalahgunaan.

Menurut Dwi, untuk saat ini Maluku Utara belum adanya laporan adanya pemblokiran rekening oleh PPATK.

Baca juga: 3 Mantan Karyawan PT WP di Halmahera Selatan Menang PHI: Perusahaan Wajib Bayar Pesangon

“Semua itu rana PPATK, mereka yang lebih tahu rekening mana saja yang diblokir,” jelas Dwi, Selasa (5/8/2025).

Kata Dwi Putra, pemblokiran terbagi dalam macam-macam jenis, misalkan transaksi mencurigakan, rekening penipuan, maupun lainnya.

Dwi Putra menyarankan, nasabah segera mendatangi bank jika rekening tidak bisa transaksi karena diblokir.

“Nasabah bisa saja datang ke bank menanyakan perihal pemblokiran pastinya pihak bank akan menjelaskan,” bebernya.

Di wilayah Maluku Utara saat ini, lanjut Dwi Putra, belum adanya laporan pemblokiran rekening dari perbankan.

“Yang pasti saat ini belum ada laporan dari perbankan, tetapi kalau ada masyarakat bisa datang ke bank yang dituju, sebab sudah ada mekanisme di sana akan dijelaskan,” pungkasnya.

Ribuan Rekening Sempat Diblokir PPATK

Dilansir dari Kompas.com, hingga Mei 2025, PPATK mencatat sebanyak 31 juta rekening nasabah telah diblokir karena berstatus tidak aktif, dengan total nilai dana mencapai Rp 6 triliun.

Pemblokiran ini merupakan tindak lanjut dari laporan 107 bank yang menemukan rekening-rekening tidak aktif tersebut. Dari jumlah tersebut, sebagian besar rekening telah dormant selama lebih dari lima tahun.

Bahkan, lebih dari 140.000 rekening dorman tercatat tidak aktif lebih dari 10 tahun, dengan total dana mencapai Rp 428,61 miliar. PPATK juga menemukan sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah digunakan, dengan dana mengendap sebesar Rp 2,1 triliun.

Temuan lainnya adalah lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran yang berstatus dormant, menyimpan dana sekitar Rp 500 miliar.

Kondisi tersebut dianggap berisiko tinggi karena dana mengendap dalam rekening yang tidak aktif berpotensi disalahgunakan untuk kejahatan keuangan. Dengan proses yang transparan dan prosedural, PPATK berharap masyarakat tetap tenang dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“Kami ingin memastikan bahwa pemblokiran rekening ini bukan bentuk penghukuman, tetapi bentuk pencegahan agar sistem keuangan kita tidak disalahgunakan,” kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, pada Rabu (30/7/2025).

Klaim PPATK Soal Pemblokiran Rekening

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa rekening dormant yang diblokir bisa kembali diaktifkan oleh pemiliknya.

Nasabah hanya perlu mengikuti prosedur yang sudah disampaikan PPATK secara resmi di tengah polemik publik soal kebijakan ini. Pemblokiran ini dilakukan terhadap rekening bank yang tidak aktif selama minimal tiga bulan.

PPATK menyebut langkah ini bertujuan mencegah penyalahgunaan rekening untuk transaksi ilegal, termasuk pencucian uang, jual beli rekening, hingga kejahatan siber lainnya.

“Pemblokiran dilakukan untuk melindungi hak dan kepentingan nasabah atas rekeningnya karena sekarang marak sekali rekening-rekening yang tidak aktif dari nasabah lalu diperjualbelikan dan dipakai untuk transaksi ilegal tanpa sepengetahuan nasabah,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dikutip dari Kompas.com, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Nongkrong Produktif di Kintamani Bali, Sherly Laos: Bagaimana kalau Malut Punya Spot Begini Juga?

Adapun alasan PPATK memblokir rekening dormant adalah untuk menghindari tindakan kriminal seperti Pencucian uang, Jual beli, rekening Penipuan daring, dan Judi online.

Berikut cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir PPATK

Langkah-langkah yang harus dilakukan nasabah yakni :

  • Isi Formulir Keberatan Henti Sementara via: https://form.ppatk.go.id
  • Datang ke cabang bank tempat membuka rekening
  • Sertakan dokumen (KTP, Buku tabungan, Bukti pengisian formulir PPATK, dan Dokumen tambahan sesuai ketentuan bank)
  • Setelah itu, bank dan PPATK akan sinkronisasi data, lalu rekening bisa diaktifkan kembali. (*)
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved