Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Sherly Laos Janji Evaluasi Pejabat yang Terlibat Suap di Era Gubernur Maluku Utara Sebelumnya

"Evaluasi segera dilakukan dan hasilnya akan saya umumkan setelah 20 Agustus 2025, "ungkap Gubernur Maluku Utara Sherly Laos

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternat.com/Fizri Nurdin
EVALUASI: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos saat diwawancarai wartawan usai memimpin rapat di Rumah Dinas Gubernur di Kota Ternate, Rabu (6/8/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menegaskan akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap pejabat eselon II di lingkungan Pemprov, khususnya mereka yang pernah terlibat dalam kasus suap pada masa pemerintahan Alm Abdul Ghani Kasuba alias AGK (mantan Gubernur Maluku Utara).

Pernyataan itu disampaikan Sherly Laos saat diwawancarai Tribunternate.com usai memimpin rapat di Rumah Dinas Gubernur di Kota Ternate, Rabu (6/8/2025).

"Evaluasi tidak bisa dihindari, apalagi ada nama-nama yang sudah dihadirkan sebagai saksi, bahkan terdakwa dalam persidangan kasus suap, semua ada catatannya, "tegasnya.

Sherly Laos juga mengatakan, hasil evaluasi akan diumumkan setelah 20 Agustus 2025.

Baca juga: Pemkot Ternate Siaga Pengibaran Bendera One Piece Jelang HUT ke 80 RI

"Dari pengamatan saya, ada sekitar 10 OPD yang kinerjanya bagus. Tapi saya belum bisa sebutkan sekarang, nanti saja, "tambahnya.

Ditanya apakah 11 pejabat yang hingga kini masih menduduki jabatan namun pernah dihadirkan dalam persidangan akan dipertahankan atau tidak?, ia belum mau memberikan kepastian.

Baca juga: Foto Bareng Wanita di Hiburan Malam Viral, Pj Camat di Taliabu Ini Dicopot

"Nanti saja, setelah 20 Agustus akan disampaikan, "tegas sang gubernur.

Namun ia menegaskan, seluruh kepala OPD yang tidak mampu memberikan pertanggung jawaban terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan diganti.

"Saya ganti di 20 Agustus 2025 ya, "ujar Sherly Laos sembari menegaskan akan tetap mengikuti mekanisme dan meminta izin resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved