Narkoba
Peredaran Narkoba di Lapas Ternate Terbongkar, BNN Maluku Utara Tangkap IRT
Dari tangan Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Karlina, terungkap adanya peredaran narkoba jenis sabu di dalam Lapas kelas II A Ternate
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dari tangan Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Karlina, terungkap adanya peredaran narkoba jenis sabu di dalam Lapas kelas II A Ternate.
Karlina diamankan oleh anggota BNN Maluku Utara pada Selasa 5 Agustus 2025.
“Ditangan KB (Karlina, red) kami berhasil sita 6 paket berisikan narkoba jenis sabu yang dikirim lewat jasa Lion Parcel,” kata Plt. Kepala BNNP Malut, Kombes Pol Taryono, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: Wabup Halmahera Utara Kasman Hi Ahmad Senam Pagi Bareng Siswa di Kecamatan Galela Selatan
Kombes Pol Taryono menjelaskan, saat anggota mengamankan Karlina di kediamannya di Kelurahan Marikurubu, Karlina mengaku paket tersebut milik suaminya Syamsir, yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Ternate.
“Paket itu berisi enam paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 0,80 gram,” ujar Taryono.
Petugas juga menyaksikan langsung Karlina membuka paket di hadapan mereka. Pengakuan ini menguatkan dugaan bahwa Syamsir masih mengendalikan bisnis gelap dari balik jeruji.
Modus pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi dinilai cukup licin untuk mengelabui petugas. Namun, kerja cepat tim BNNP Malut menggagalkan upaya peredaran tersebut.
Dengan temuan itu, Karlina langsung dibawa ke Lapas untuk mengantarkan paket tersebut ke Syamsir. Di sana, anggota langsung amankan yang bersangkutan, sementara istrinya dilakukan pembinaan.
Syamsir sudah pernah diamankan anggota BNN pada tahun 2023. Saat itu, ia kedapatan menerima kiriman sabu dari Makassar, Sulawesi Selatan.
“Dengan tangkapan itu kalau tidak salah saat ini masa kurungannya sisa 4 bulan, namun ia kembali berulah dengan modus memerintahkan istrinya,” jelasnya.
Baca juga: Mengenal Aipda Achmad Yani, Pelatih Paskibraka Tidore 2025
Syamsir dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Ancaman hukuman baginya cukup berat, minimal lima tahun penjara.
Selain hukuman penjara, tersangka terancam denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Besaran hukuman ini diharapkan memberi efek jera.
“BNNP Malut menegaskan akan terus memperketat pengawasan di seluruh lapas di wilayahnya. Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. (*)
| Polda Malut Tangkap Remaja 18 Tahun di Ternate, 217 Sachet Ganja Disita |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Ternate Ringkus SM Seorang Pengedar Sabu, Barbuk Disembunyikan dalam Bak Mandi |
|
|---|
| 2 Pengedar Sabu di Halmahera Tengah Ditangkap Ditresnarkoba Polda Malut |
|
|---|
| Kebun Ganja di Tidore Sejak 2017 Terbongkar, Dua Pelaku Ditangkap |
|
|---|
| Peredaran 545 Gram Ganja di Halmahera Tengah Digagalkan, Polisi Tangkap Pria 25 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/konferensi-pers-narkoba-taryono.jpg)