Pemprov Malut
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Minta Hasil Audit PPPK Dieksekusi, 31 Peserta Terancam Gugur
Inspektorat Maluku Utara telah melaporkan hasil pemeriksaan terhadap kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Inspektorat Maluku Utara telah melaporkan hasil pemeriksaan terhadap kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), formasi teknis gelombang kedua kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos.
Hasil ini menunjukkan sebanyak 31 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat administratif dan regulasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelaporan hasil audit dilakukan pada Rabu 7 Agustus 2025, di kediaman Gubernur di Ternate dan dihadiri langsung oleh Kepala Inspektorat Nirwan MT Ali bersama tim, serta Plt Kepala BKD Provinsi Maluku Utara Zulkifli Bian dan jajarannya.
Baca juga: Ranperda Pelestarian Bahasa Daerah Halmahera Timur Diharmonisasi
Dalam pertemuan tersebut, Sherly Laos memberikan respon tegas dan langsung menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk menindaklanjuti dan mengeksekusi seluruh temuan hasil pemeriksaan tanpa kompromi.
"Ibu Gubernur sangat tegas. Beliau menekankan agar BKD segera menindaklanjuti seluruh temuan Inspektorat. Tidak ada kompromi dalam hal ini," ujar Nirwan saat diwawancarai wartawan di Kota Ternate, Jumat (8/8/2025) malam.
Dari total 298 peserta yang dinyatakan lulus dalam formasi teknis gelombang kedua, terdapat 31 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Maluku Utara.
Pemeriksaan ini, dilakukan dengan tujuan tertentu, dan berpedoman pada regulasi dari Kementerian PAN-RB, antara lain, PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2004, PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2014, PermenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.
Nirwan menjelaskan, ketidaksesuaian ini terbagi dalam empat kategori temuan utama.
Pertama, tidak aktif atau tidak dikenal oleh atasan langsung banyak peserta tidak bekerja secara aktif selama dua tahun terakhir, atau bahkan sama sekali tidak dikenal oleh pejabat kepegawaian di unit kerja.
Temuan ini melanggar Diktum ke 4 huruf B, PermenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024.
Kedua, bukan tenaga Non-ASN pemprov maluku utara, beberapa peserta diketahui bukan tenaga honorer di lingkungan Pemprov Malut, melainkan dari kabupaten kota lain. Namun, mereka tetap mengikuti seleksi P3K Provinsi.
Hal ini melanggar Diktum ke 5 PermenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024
Ketiga, adanya kecurangan administratif oleh oknum Inisial IS Ditemukan indikasi manipulasi dokumen yang dilakukan oleh oknum berinisial IS, yang mengaku sebagai bagian dari panitia dan meminta unit kerja untuk menerbitkan dokumen palsu guna meloloskan beberapa peserta.
Ini melanggar Pasal 50 ayat (1) PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 dan beberapa ketentuan dalam PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2025.
Dan keempat, pemalsuan dokumen dan tanda tangan pejabat terdapat peserta yang memalsukan dokumen administrasi, menambahkan namanya dalam dokumen yang tidak semestinya, hingga menggunakan tanda tangan pejabat tanpa izin.
Praktik ini juga, bertentangan dengan aturan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Maluku Utara memberikan dua rekomendasi penting yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), meninjau kembali kelulusan 31 peserta tersebut, karena tidak memenuhi persyaratan administratif, dan hukum sesuai peraturan.
Dan Panitia Seleksi Daerah (Panselda) diminta menyiapkan usulan pengganti peserta yang dibatalkan, dengan memastikan kelengkapan dan keabsahan seluruh dokumen calon pengganti sesuai regulasi terbaru.
"Inspektorat hanya bertugas memeriksa dan memberikan rekomendasi. Untuk eksekusi teknis berada di tangan BKD dan Panselda," tambah Nirwan.
Dalam kesempatan yang sama, Analis SDM Aparatur Ahli Muda BKD Provinsi Maluku Utara, Suwardi Habis, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima hasil investigasi dari Inspektorat dan akan segera merespons sesuai arahan.
"Kami sedang melakukan review kembali bersama Ketua Tim Penyelidik dan Panselda, termasuk Sekda. Dalam beberapa hari ke depan, hasil ini akan kami rapatkan dan sesuaikan dengan PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024," ujar Suwardi.
Suwardi menuturkan, BKD akan menilai kembali seluruh tahapan seleksi, termasuk pemberkasan dan hasil administrasi. Jika terbukti ada kesalahan atau penyimpangan, maka akan dilakukan pembatalan dan pengusulan pengganti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Apabila 31 formasi itu dibatalkan, kami akan mengirim surat ke BKN bagian perencanaan untuk mengalokasikan formasi pengganti," tambahnya.
Proses penggantian akan dilakukan dengan peringkingan ulang berdasarkan nilai peserta seleksi yang belum lolos. Memastikan dokumen lengkap dan sah, termasuk masa kerja, pendidikan, dan SK honorer, mengusulkan kembali ke BKN untuk mendapatkan NIP bagi pengganti.
Ia menyebutkan, usul penetapan NIP untuk formasi tahap kedua sedang berlangsung. Proses ini berjalan paralel dengan penerimaan PPPK paruh waktu lainnya. Seluruh proses ditargetkan rampung sebelum Oktober 2025.
Terkait potensi pembatalan pengangkatan 31 peserta, Suwardi menyebutkan hal itu sangat mungkin terjadi tergantung hasil rapat final bersama Ketua Panselda.
Kakanwil Kemenkum Maluku Utara Apresiasi Kesepakatan Damai Polemik Royalti Mie Gacoan dan LMK
Jika diputuskan batal, maka seluruh proses akan dijalankan sesuai prosedur dan dilaporkan secara terbuka kepada media.
"Jika dibatalkan, maka akan diganti oleh peserta cadangan yang memenuhi syarat. Kami akan usulkan ke BKN sesuai hasil peringkat seleksi sebelumnya," pungkasnya.
Terpisah, Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos menegaskan, seleksi PPPK harus mengedepankan prinsip meritokrasi dan integritas.
Ia tidak akan mentolerir praktik curang atau manipulasi data dalam proses pengadaan aparatur sipil negara. (*)
| Pemulihan Pascagempa Ternate, Gubernur Malut Pastikan Bantuan dan Program RTLH Tepat Sasaran |
|
|---|
| Potensi Besar, Pemprov Malut Dorong Perikanan dan Budidaya di Halmahera Selatan |
|
|---|
| Pemprov Malut Fokus Pertanian dan Investasi untuk Akselerasi Ekonomi 2027 |
|
|---|
| Pemprov Malut Perkuat Sinergi Wujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak |
|
|---|
| Kinerja Penurunan Pengangguran Diuji, Pemprov Maluku Utara Lolos Verifikasi Awal Kemendagri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Minta-Hasil-Audit-P3K-Dieksekusi-31-Peserta-Terancam-Gugur.jpg)