Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Ranperda Pelestarian Bahasa Daerah Halmahera Timur Diharmonisasi

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim)tentang Pelestarian Bahasa Daerah diharmonisasi

Handover
KEBIJAKAN - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tentang Pelestarian Bahasa Daerah diharmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut).  

TRIBUNTERNATE.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) tentang Pelestarian Bahasa Daerah diharmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut). 

Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, menyampaikan harmonisasi Ranperda Pelestarian Bahasa Daerah dimaksudkan untuk penyelarasan substansi dan teknik penyusunan ranperda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, Argap Situngkir mendorong agar harmonisasi juga  mengakomodir kepentingan masyarakat dan nilai-nilai kearifan lokal.

“Harmonisasi dilakukan untuk memastikan bahwa ranperda yang dihasilkan efektif dalam melindungi dan melestarikan bahasa daerah, serta mendukung kearifan lokal dan pembangunan berkelanjutan di Haltim,” ungkap Argap Situngkir di Aula Gamalama Kanwil, Jumat (8/8/2025).

Baca juga: Kemenkum Maluku Utara Gelar Lomba Masak, Stimulus Kreativitas Berbasis Kekayaan Intelektual

Baca juga: Kemenkum Malut Harmonisasi 5 Ranperda Strategis Halmahera Timur

Sementara itu, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Haltim, Abdul Latif Mole, menyampaikan harmonisasi ini sangat penting bagi Haltim, khususnya dalam mendukung pembangunan daerah masyarakat dan pelestarian bahasa daerah.

"Kami mendukung agar ranperda ini dapat segera disempurnakan dan disahkan, sehingga menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mendukung pelestarian bahasa daerah di Kabupaten Halmahera Timur," tutur Abdul.

Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Zulfahmi, menegaskan bahwa proses harmonisasi bertujuan memastikan setiap Ranperda selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih dengan aturan lain, serta mampu diterapkan secara efektif di masyarakat. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved