Kamis, 4 Juni 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Daftar Aturan Baru untuk ASN Pemprov Maluku Utara: Berlaku September 2025

Peraturan baru ini ditujukan bagi ASN yang ingin mengajukan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP)

Tayang:
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
PERATURAN - Foto pegawai Pemprov Maluku Utara, Senin (14/7/2025). Berikut daftar peraturan baru untuk seluruh ASN Pemprov Maluku Utara yang akan mulai berlaku pada September 2025. 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Berikut daftar peraturan baru bagi seluruh pegawai (ASN) Pemprov Maluku Utara yang akan mulai diberlakukan pada September 2025.

Peraturan baru ini ditujukan bagi ASN yang ingin mengajukan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas dan ketertiban administrasi, serta tentunya memastikan pegawai patuh.

Baca juga: Ini yang Dilakukan Sherly Laos agar Pemerintahan Maluku Utara Bersih dari Korupsi

Plt BKD Maluku Utara Zulkifli Bian menjelaskan, kebijakan ini melalui surat pemberitahuan resmi bernomor 800.1.11.11/3922/SETDA.

Berikut daftar peraturan baru bagi seluruh ASN Pemprov Maluku Utara

1. Ketepatan Laporan Keuangan

Laporan keuangan bulanan wajib diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta ke Inspektorat paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

Laporan ini menjadi dasar penyusunan laporan keuangan semester dan tahunan, serta bahan pengawasan dan pemeriksaan.

2. Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pegawai wajib melunasi PKB atas nama pribadi sebelum jatuh tempo, termasuk membayar tunggakan jika ada.

3. Dokumen Pendukung TPP

Pengajuan pembayaran TPP mulai September 2025 harus dilengkapi laporan hasil verifikasi dari Inspektorat terkait laporan keuangan perangkat daerah, beserta bukti pembayaran PKB.

Dengan adanya peraturan-peraturan baru tersebut Zulkifli Bian berharap agar diperhatikan oleh seluruh pimpinan perangkat daerah.

"Kami berharap seluruh pimpinan perangkat daerah berperan aktif memastikan aturan ini dijalankan."

"Langkah ini penting untuk menjaga integritas birokrasi dan memastikan pengelolaan administrasi yang rapi, "tegas Zulkifli.

Sistem Shelry Laos untuk Menghindari Korupsi

PROGRAM: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos pada sebuah kesempatan belum lama ini
PROGRAM: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos pada sebuah kesempatan belum lama ini (Tribunternate.com/Fizri Nurdin)

Berikut sistem Gubernur Maluku Utara Sherly Laos agar tata kelola pemerintahannya bersih dari praktik korupsi.

Hal ini merupakan bentuk keseriusan dirinya mentransformasi tata kelola pemerintahan ke arah yang lebih baik.

Mengingat pemerintahan sebelumnya cukup melekat pada bayang-bayang korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Adaptasi Sistem Pemprov Bali

Salah satu upayanya adalah capai skor tinggi pada Monitoring, Controlling and Surveillance for Prevention (MCSP) KPK RI tahun 2025.

Maka dari itu, Pemprov Maluku Utara bakal mengadaptasi sistem tata kelola pemerintahan Pemprov Bali tahun 2024.

Sebab Pemprov Bali berhasil meraih skor MCSP tertinggi secara nasional dengan angka 99.

MCSP merupakan sistem yang dirancang KPK untuk mencegah korupsi di pemerintahan daerah. 

Dilakukan dengan memantau berbagai aspek tata kelola dan mengidentifikasi area berisiko korupsi.

Kepala Inspektorat Maluku Utara Nirwan MT Ali mengungkapkan bahwa kerja sama dengan Pemprov Bali sudah mulai berjalan.

Pihaknya telah menindaklanjuti arahan sang gubernur agar OPD teknis yang terlibat wajib melaksanakan langkah-langkah teknis di lapangan.

"Pada 25 Agustus nanti, Inspektur Bali bersama tim akan datang ke sini untuk berbagi tips dan strategi pemenuhan dokumen MCSP, "ujar Nirwan, Senin (11/8/2025).

Kata Nirwan MT Ali, saat ini setiap OPD sudah mulai kooperatif dalam memenuhi dokumen, khususnya pada delapan area intervensi MCSP.

Perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP.

Manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah (BMD), optimalisasi pajak daerah dan perizinan.

"Kedatangan tim Pemprov Bali diharapkan memberi solusi dan pengetahuan tambahan untuk mengatasi kendala yang kita hadapi selama ini, "jelasnya.

Tahun ini Pemprov Malut menargetkan skor MCSP 80 agar masuk zona hijau. 

Tahun lalu, Maluku Utara hanya meraih skor 71 yang berarti masih berada di zona kuning.

"Ini keseriusan kita untuk bertransformasi menuju pemerintahan yang bersih dan bebas praktik korupsi." 

"Apa yang kita pelajari dari Bali akan langsung kita implementasikan, "tegas Nirwan mengakhiri. 

Pejabat di 7 OPD Ini Bakal Dirombak

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos
Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos (TribunTernate.com/Fizri Nurdin)

Gubernur Maluku Utara Sherly Laos dalam waktu dekat akan melakukan pelantikan dan perombakan pejabat eselon III dan IV.

Langkah ini dilakukan setelah keluar Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN sejak pekan lalu.

Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, perombakan tersebut akan menyasar sejumlah OPD, di antaranya:

1. Dinas Pertambangan

2. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag)

3. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)

4. BKD

5. Dinas PUPR

6. BPSDM

7. BPKAD

Plt Kepala BKD Maluku Utara Zulkifli Bian membenarkan rencana perombakan tersebut saat ditemui di halaman kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi, Senin (11/8/2025).

"Izin dari Kemendagri sudah disampaikan sejak Kamis pekan lalu, dan saat ini kita masih menunggu proses finalisasi, "ujarnya.

Sementara untuk jabatan eselon II, Zulkifli menegaskan masih dalam tahap administrasi dan mencakup OPD secara acak.

"Ini kan eselon III dan IV. Untuk eselon II masih dalam proses administrasi, dan cakupan OPD-OPD pun random, "katanya.

Jika seluruh perizinan rampung, pelantikan eselon III dan IV diperkirakan akan digelar Kamis atau Jumat mendatang. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved