Pemkot Tidore
Muhammad Sinen Tanggapi Pandangan Fraksi DPRD soal Ranperda RPJMD Tidore 2025–2029
Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyampaikan jawaban pandangan fraksi terkait Ranperda RPJMD tahun 2025-2029
Penulis: Faisal Amin | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,TIDORE- Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyampaikan jawaban pandangan fraksi terkait Ranperda RPJMD tahun 2025-2029.
Hal itu disampaikan Muhammad Sinen dalam Rapat Paripurna ke 12 masa persidangan III di ruang rapat Paripurna, Kelurahan Tongowai, Kecamatan Tidore, Rabu (13/8/2025).
Muhammad Sinen menyampaikan, penyusunan dokumen telah menyesuaikan dengan seluruh tahapan yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025.
Baca juga: Pengelolaan Data PBPB dan PBI-JK Terbaik, Tidore Raih Penghargaan dari BPJS Kesehatan
Mulai dari tahapan pembentukan tim serta pelaksanaan konsultasi publik yang melibatkan stakeholder dalam rangka menyerap aspirasi publik.
Meskipun demikian, pandangan Fraksi DPRD yang telah mencermati Ranperda RPJMD, termasuk Fraksi PAN dan Nasdem (ADEM) yang memberikan catatan penting untuk penyempurnaan dokumen Ranperda.
"Terkait pandangan yang disampaikan oleh Fraksi ADEM, terdapat beberapa catatan penting yang telah dipelajari dan dirangkum jawaban dan penjelasannya," ucap Muhammad Sinen.
Muhammad Sinen menjelaskan, Fraksi ADEM menyoroti tahapan dan jadwal penyusunan dokumen RPJMD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2025-2029.
“Selanjutnya telah kami sampaikan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas. Saya mendapatkan informasi bahwa proses pembahasan Ranwal RPJMD di DPRD sangat detail, kritis, dan berlangsung dinamis."
"Ada beberapa hal strategis telah dikoreksi dan dibenahi dengan baik, sehingga Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan Forum Perangkat Daerah yang membahas secara serius dukungan terhadap pencapaian Tujuan dan Sasaran RPJMD pada masing-masing perangkat daerah, kemudian dilanjutkan dengan Musrenbang RPJMD untuk mendapatkan masukan saran dan penajaman, terkait permasalahan dan isu strategis daerah," jelas Muhammad Sinen.
Terkait sorotan Fraksi ADEM yang belum ditindaklanjuti dalam dokumen, Muhammad Sinen menjelaskan data evaluasi capaian yang dipertanyakan dalam dokumen RPJMD Tahun 2025-2029 seharusnya menggunakan data lima tahun dari 2021 hingga 2024
Agar penggunaan data tersebut berdasarkan tahun data capaian RPJMD periode 2021-2026, sehingga saat ini hasil evaluasi hanya dapat menyajikan data capaian dari tahun 2021 sampai tahun 2024.
Baca juga: Pemkot dan DPRD Tidore Teken Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan 2025
Adapun analisis data dicantumkan sebelum penyajian data tabel, dan ada pula yang dijelaskan setelah penyajian data, jika masih terdapat ketidaksesuaian pendapat terhadap narasi pada analisis data, maka dapat dipertajam kembali pada saat proses pembahasan.
Ia menambahkan, dalam penyusunan Dokumen RPJMD baik DPRD maupun Pemkot memiliki keinginan yang sama bahwa dokumen RPJMD Tahun 2025-2029 harus memiliki kualifikasi yang baik, terukur dan memiliki tujuan yang jelas serta dapat diimplementasikan sesuai rencana.
"Harapan besar kami, pada saat pembahasan nanti kita dapat mengedepankan pemikiran yang rasional, kritis, dan dapat dipertanggungjawabkan," harap Muhammad Sinen. (*)
Pengelolaan Data PBPB dan PBI-JK Terbaik, Tidore Raih Penghargaan dari BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Pemkot dan DPRD Tidore Teken Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan 2025 |
![]() |
---|
Hoax! Urus Dokumen Kependudukan di Tidore Harus Ada Rekomendasi Wali Kota |
![]() |
---|
Pesan Wali Kota Tidore Muhammad Sinen ke Massa Aksi di Sidang 11 Warga Maba Sangaji |
![]() |
---|
Wali Kota Tidore Muhammad Sinen Pantau Sidang 11 Warga Maba Sangaji di Pengadilan Soasio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.