Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Oknum Polisi di Maluku Utara Diduga Sebar Video Syur Istri ke TikTok

Seorang anggota Polisi Brimob berinisial Bripda IF alias Imam, yang kini bertugas di Polres Pulau Taliabu, Polda Maluku Utara, dilaporkan

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
HUKUM- Seorang perempuan 24 tahun berinisial GA alias Gisel terpaksa mengadukan Bripda IF alias Imam oknum anggota Polisi yang kini bertugas di Polres Pulau Taliabu, Polda Maluku Utara diduga sebar video syur ke media sosial, ia sempat mendatangi kantor pengacara untuk diberikan bantuan hukum, Selasa (19/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Seorang anggota Polisi berinisial Bripda IF alias Imam, yang kini bertugas di Polres Pulau Taliabu, Maluku Utara, dilaporkan ke Polda Malut oleh istrinya, GA alias Gisel (24).

Laporan tersebut dibuat setelah Bripda Imam diduga menyebarkan video tidak senonoh milik Gisel ke media sosial TikTok.

Gisel melaporkan dugaan penyebaran video tidak senonoh itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara pada Senin (18/8/2025), didampingi tim hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara.

Baca juga: PLN UP3 Ambon Turun Langsung ke Warga, Sosialisasi Diskon Tambah Daya 50 Persen di Momen Kemerdekaan

Kepada wartawan, Gisel mengaku mengetahui video tersebut dari rekannya yang melihat langsung unggahan akun TikTok milik Bripda Imam. Setelah itu, ia langsung melakukan tangkapan layar sebagai bukti.

“Saya tahu dari teman. Lalu saya cek sendiri dan rekam layar dari HP saya,” ujar GA saat ditemui di Kantor YLBH Maluku Utara, Selasa (19/8/2025).

Gisel mengungkapkan, video itu direkam tanpa sepengetahuannya saat keduanya sedang berada di kamar. Saat itu matanya ditutup kain oleh Bripda Imam, dan ia baru mengetahui video diambil keesokan paginya.

“Dia bilang videonya sudah dihapus, tapi kenyataannya malah disebar ke TikTok,” jelasnya.

Kuasa hukum Gisel, M. Bahtiar Husni, menyatakan bahwa ini bukan pertama kalinya Bripda Imam melakukan tindakan serupa.

Pada tahun 2024, korban juga sempat melaporkan hal serupa ke Bidang Propam Polda Malut, namun diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sudah pernah dilaporkan dulu, dan saat itu ada surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi. Tapi ternyata diulangi lagi,” ungkap Bahtiar.

Ia menjelaskan, tindakan penyebaran video kali ini diduga dipicu oleh cekcok rumah tangga, yang berujung pada aksi nekat Bripda Imam.

Gisel dan Bripda Imam diketahui telah melangsungkan pernikahan pada12 November 2024 di KUA Kecamatan Ternate Tengah. Namun, pernikahan dinas belum dilakukan, sehingga secara kedinasan status Bripda Imam masih lajang.

Bahtiar memastikan, laporan yang disampaikan tim hukum ke Polda Malut merupakan laporan resmi, bukan sekadar pengaduan. Seluruh bukti, termasuk video tak senonoh dan akun TikTok, telah dikantongi dan diserahkan sebagai barang bukti.

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni dari Ternate ke Ambon di Agustus 2025: Terakhir Tanggal Ini

“Kami berharap laporan ini segera diproses sesuai hukum dan pelaku dikenakan sanksi tegas, karena ini sudah terjadi dua kali,” tegasnya.

Ia juga meminta Kapolda Maluku Utaram Irjen Pol Waris Agono untuk mengambil langkah tegas, mengingat Bripda IF merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya memberi contoh baik kepada masyarakat.

Gisel berharap, agar proses hukum terhadap suaminya tidak berlarut-larut. Selain mengalami tekanan psikologis, ia juga merasa dirugikan secara sosial akibat penyebaran video tersebut.

“Saya hanya ingin keadilan. Video itu sudah tersebar dan saya yang menanggung semua akibatnya,” pungkas Gisel. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved