Pemprov Malut
BREAKING NEWS: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Depak Saifuddin Juba Cs
"Penonaktifan dilakukan karena ke 4 pejabat tersebut saat ini berstatus terperiksa, "ungkap Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:
- Sejumlah pejabat eselon II lingkup Pemprov Maluku Utara didepak dengan cara menonaktifkan dari jabatan
- Kebijakan tersebut dibenarkan Sekprov Maluku Utara Samsudin A Kadir saat dikonfirmasi Tribunternate.com
- Samsuddin: Penonaktifan dilakukan karena ke empat pejabat tersebut saat ini berstatus terperiksa
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Gubernur Maluku Utara Sherly Laos mendepak sejumlah pejabat eselon II lingkup pemerintah provinsi dengan cara menonaktifkan dari jabat kepala dinas (Kadis) dan kepala biro (Karo).
Kebijakan tersebut dibenarkan Sekprov Maluku Utara Samsudin A Kadir saat dikonfirmasi Tribunternate.com, Senin (5/1/2026) di Sofifi.
Dikatakan, penonaktifan dilakukan karena ke 4 pejabat tersebut saat ini berstatus terperiksa.
"Kebijakan ini bersifat sementara, apa bila dalam proses pemeriksaan nantinya mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikembalikan ke jabatan semula, "ujarnya.
Baca juga: Buntut Keluhan Pelayanan, Polres Taliabu Selidiki Penjualan Pertalite SPBU Desa Bapenu
Tribunnews harus tahu, terperiksa adalah orang atau pihak yang sedang menjalani pemeriksaan.
Biasanya terkait suatu kasus atau penyelidikan, baik hukum, medis maupun administratif dan bisa juga merujuk pada subjek yang sedang diuji atau diverifikasi datanya.
Dalam konteks hukum, terperiksa adalah subjek yang dimintai keterangan karena dugaan terlibat dalam suatu tindak pidana.
Contoh penggunaan:
Hukum: "Pejabat itu akan dipanggil lagi sebagai terperiksa untuk dimintai keterangan lebih lanjut."
Medis: "Pasien terperiksa negatif COVID-19 setelah melakukan tes swab."
Umum: "Semua data karyawan akan segera terperiksa oleh tim HR."
Lanjutnya Samsudin, pemeriksaan yang tengah berlangsung berkaitan dengan temuan pada pelaksanaan program serta capaian output kegiatan di masing-masing OPD).
Karena itu pihaknya juga telah mengajukan permohonan persetujuan teknis (Pertek) ke BKN sebagai bagian dari prosedur administratif.
"Pemprov sudah menyurat ke pusat (BKN) dan saat ini masih menunggu diterbitkannya persetujuan teknis, "katanya.
Perlu diketahui 4 pejabat eselon II yang dinonaktifkan sementara tersebut adalah:
- Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Saifuddin Juba
- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Yudithya Wahab
- Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Armin Zakaria
- Kepala Biro Administrasi Pembangunan (Atbang) Ridwan Saban
Baca juga: Sejumlah Anggota Polres Halmahera Selatan Kena Sanksi Etik, 1 Orang PTDH
"Pemprov berkomitmen untuk menegakan tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Proses pemeriksaan terhadap mereka akan dilakukan secara objektif dan transparan, "tandas Samsuddin A Kadir. (*)
| Pemprov Maluku Utara Percepat Penanganan Dampak Bencana di Sektor Pendidikan |
|
|---|
| Gubernur Maluku Utara Dorong Kehadiran PTUN di Sofifi, Dekatkan Akses Keadilan bagi Masyarakat |
|
|---|
| Kolaborasi Maluku Utara dan Korea Selatan: Dorong Industri Berkelanjutan |
|
|---|
| SKM Online Dorong Layanan Publik Malut Meningkat, Capaian Tembus 127 Persen |
|
|---|
| Gelombang Tinggi 15–18 April 2026, Gubernur Malut Ingatkan Risiko Kecelakaan Laut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kantor-Gubernur-Malut-di-ibukota-Sofifi.jpg)