Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Maluku Utara Dalami Kasus Ore Nikel, Pemeriksaan Saksi Berlanjut Pekan Ini

Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, mengaku penyidik akan melakukan pemeriksaaan terhadap Direktur PT WKM

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
NIKEL - Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, saat dikonfirmasi di Mapolda Ternate. Ia menjelaskan terkait kelanjutan pemeriksaan saksi kasus ore nikel PT WKM di Halmahera Timur, Selasa (19/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara melanjutkan pemeriksaan saksi kasus ore nikel.

Salah satu saksi yang akan diperiksa adalah Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM).

Hal ini disampaikan langsung Direktur Reskrimum Polda Malut, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, saat ditemui di Mapolda Ternate, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate Sita 74 Botol Cap Tikus dari Manado

“Kemungkinan dalam minggu ini kami panggil Direktur PT WKM untuk diperiksa sebagai saksi. Surat pemanggilan sudah kami kirimkan,” ujar Kombes Putu.

Ia menambahkan, pemanggilan ini merupakan bagian dari langkah lanjutan penyidik dalam menelusuri informasi kepemilikan ore nikel yang sebelumnya dikaitkan dengan PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT).

“Kami lakukan pemeriksaan awal. Kalau dalam proses nanti ada unsur tindak pidana korupsi, tentu akan dilimpahkan ke Direktorat Reskrimsus. Tapi kalau tidak, maka akan tetap kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” jelasnya.

Penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan telah menerima hasil keterangan yang dibutuhkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 90 ribu metrik ton ore nikel telah dijual oleh pihak perusahaan. Ore tersebut awalnya diketahui milik PT KPT yang Izin Usaha Pertambangannya (IUP) dicabut dan kemudian dialihkan ke PT WKM.

Baca juga: Maksud dan Tujuan Kunker Kajati Maluku Utara ke Halmahera Timur

Dalam dokumen resmi milik Pemprov Maluku Utara melalui Dinas ESDM, tercatat pada tahun 2018 telah ditetapkan dana jaminan reklamasi sebesar Rp 13,45 miliar.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Nomor 340/5c./2018 tentang Penetapan Jaminan Reklamasi Tahap Operasi Produksi 2018-2022.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, PT WKM baru tercatat menyetor dana reklamasi satu kali, yakni pada tahun 2018 senilai Rp 124 juta. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved