Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bripda Imam Diduga Sebar Video Syur Istri ke Tiktok, Ini Penegasan Kapolres Taliabu AKBP Adnan Wahyu

Seorang anggota Polres Taliabu berinisial Bripda IF alias Imam dilaporkan ke Polda Maluku Utara oleh istrinya sendiri, GA alias Gisel (24)

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Laode Havidl
KASUS - Kapolres Pulau Taliabu AKBP Adnan Wahyu Kashogi saat diwawancara. Ia menagaskan soal kasus Bripda Imam yang diduga penyebaran video syur, Kamis (21/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU – Seorang anggota Polres Taliabu berinisial Bripda IF alias Imam dilaporkan ke Polda Maluku Utara oleh istrinya sendiri, GA alias Gisel (24).

Atas dugaan penyebaran video syur Gisel ke media sosial TikTok.

Laporan tersebut telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara pada Senin 18 Agustus 2025.

Baca juga: Sarbin Sehe Minta Dinkes Gerak Cepat Tangani Kesehatan Warga Maluku Utara

Menanggapi kasus tersebut, Kapolres Pulau Taliabu, AKBP Adnan Wahyu Kashogi, membenarkan bahwa Bripda Imam saat ini berstatus sebagai personel yang telah dimutasi ke Polres Taliabu.

Namun, menurut AKBP Adnan, sejak diterbitkannya surat mutasi tertanggal 3 Agustus 2025, Bripda Imam belum pernah hadir atau melapor untuk berdinas di Polres Pulau Taliabu.

"Mutasi sudah keluar sejak 3 Agustus 2025, tapi yang bersangkutan belum pernah menghadap atau datang ke Polres Taliabu," jelas AKBP Adnan saat dihubungi Tribunternate.com, Rabu (20/8/2025).

AKBP Adnan juga menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius dan harus dijadikan pembelajaran bagi seluruh personel kepolisian, agar tidak melakukan tindakan yang dapat merusak citra institusi.

“Dari kejadian kasus tersebut, saya minta anggota lainnya menjadikannya sebagai pembelajaran, agar tidak melakukan hal-hal yang mencoreng nama baik institusi,” tegasnya.

Saat ini, kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Bripda Imam masih dalam proses penanganan oleh Polda Maluku Utara.

Kronologi Penyebaran Video Syur oleh Bripda Imam

Kepada wartawan, Gisel mengaku mengetahui video tersebut dari rekannya yang melihat langsung unggahan akun TikTok milik Bripda Imam. Setelah itu, ia langsung melakukan tangkapan layar sebagai bukti.

“Saya tahu dari teman. Lalu saya cek sendiri dan rekam layar dari HP saya,” ujar GA saat ditemui di Kantor YLBH Maluku Utara, Selasa (19/8/2025).

Gisel mengungkapkan, video itu direkam tanpa sepengetahuannya saat keduanya sedang berada di kamar. Saat itu matanya ditutup kain oleh Bripda Imam, dan ia baru mengetahui video diambil keesokan paginya.

“Dia bilang videonya sudah dihapus, tapi kenyataannya malah disebar ke TikTok,” jelasnya.

Kuasa hukum Gisel, M. Bahtiar Husni, menyatakan bahwa ini bukan pertama kalinya Bripda Imam melakukan tindakan serupa.

Pada tahun 2024, korban juga sempat melaporkan hal serupa ke Bidang Propam Polda Malut, namun diselesaikan secara kekeluargaan.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved