Pemprov Malut
Asisten I Maluku Utara Tekankan Pemenuhan Dokumen MCP KPK di PTSP
"Pemenuhan dokumen MCP sebenarnya tidak sulit bila dilakukan dengan perencanaan yang baik dan sesuai jadwal, "ungkap Kadri Leatje
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Maluku Utara Kadri Leatje melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kamis (18/9/2025).
Kunjungan ini dilakukan untuk mematangkan kinerja yang diukur melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Kadri menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan arahan langsung Gubernur Maluku Utara Sherly Laos guna mendorong peningkatan skor MCP yang akan ditutup pada 30 November 2025 dan diumumkan secara nasional oleh KPK pada Februari 2026.
"Selama dua jam lebih kami turun langsung bersama OPD terkait di delapan area intervensi pencegahan korupsi, untuk memastikan pemenuhan dokumen dan indikator MCP berjalan sesuai timeline."
Baca juga: Kemenag Malut Gelar Peringatan Maulid Nabi, ASN Didorong Teladani Rasulullah
"Intinya, tuliskan apa yang dikerjakan dan kerjakan apa yang ditulis, secara transparan dan sesuai regulasi, "tegas Kadri kepada Tribunternate.com.

Menurut Kadri, pemenuhan dokumen MCP sebenarnya tidak sulit bila dilakukan dengan perencanaan yang baik dan sesuai jadwal.
Tiga unsur utama yang harus dipenuhi adalah transparansi, regulasi dan akuntabilitas.
Ia menyoroti peran PTSP yang ruang kerjanya terintegrasi dengan lebih dari 50 persen OPD. Proses pelayanan saat ini sangat bergantung pada penerapan basis digital.
"Kalau server terganggu atau jaringan internet tidak stabil, maka pelayanan pasti terganggu. Karena itu, sistem yang digunakan harus diperkuat, "katanya.
Kadri juga menyebutkan dua aplikasi utama yang menjadi perhatian KPK, yakni OSS Berbasis Risiko untuk perizinan usaha dan SisPerdoko versi 7.0 untuk nonperizinan.
Penerapan aplikasi ini dinilai mampu menjawab indikator transparansi dan regulasi, sebab seluruh perizinan harus berkesesuaian dengan peraturan pusat, hingga ke level perda dan pergub, serta terkoneksi dengan RTRW dan Amdal.
"RTRW sudah tersedia, sehingga pemetaan perizinan ke depan tidak lagi tumpang tindih."
Baca juga: Sesuai Visi Misi Wali Kota, Pemkot Tidore All Out Dukung Lomba Sepeda Tour De Pattimura
"Semuanya terintegrasi dengan Amdal, UKL-UPL, dan SPL melalui sistem OSS berbasis risiko, "jelasnya.
Dari hasil kunjungan tersebut, Kadri mengungkapkan terdapat 12 dokumen yang harus segera dipenuhi PTSP agar skor MCP dapat meningkat hingga 80–90 di akhir tahun 2025.
Dokumen tersebut meliputi integrasi aplikasi dan sistem, indikator kinerja, juknis, format kerja, SOP, SK, pergub hingga perda terkait.
Gubernur Malut Sherly Laos: Jalan Trans Kie Raha Mulai Dikerjakan September 2025 |
![]() |
---|
Daftar Tiga OPD Pemprov Malut yang Akan Digabung Tahun Ini Guna Perampingan Struktur |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Rampingkan Struktur, Tiga OPD Digabung Tahun Ini |
![]() |
---|
Pemprov Maluku Utara Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik |
![]() |
---|
HKN 17 September, ASN Pemprov Maluku Utara Diminta Junjung Integritas dan Nasionalisme |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.