Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Asisten I Maluku Utara Tekankan Pemenuhan Dokumen MCP KPK di PTSP

"Pemenuhan dokumen MCP sebenarnya tidak sulit bila dilakukan dengan perencanaan yang baik dan sesuai jadwal, "ungkap Kadri Leatje

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Sansul Sardi
PROGRAM: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Maluku Utara Kadri Leatje melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kamis (18/9/2025). Dikatakan, pemenuhan dokumen MCP sebenarnya tidak sulit bila dilakukan dengan perencanaan yang baik dan sesuai jadwal 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Maluku Utara Kadri Leatje melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kamis (18/9/2025).

Kunjungan ini dilakukan untuk mematangkan kinerja yang diukur melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Kadri menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan arahan langsung Gubernur Maluku Utara Sherly Laos guna mendorong peningkatan skor MCP yang akan ditutup pada 30 November 2025 dan diumumkan secara nasional oleh KPK pada Februari 2026.

"Selama dua jam lebih kami turun langsung bersama OPD terkait di delapan area intervensi pencegahan korupsi, untuk memastikan pemenuhan dokumen dan indikator MCP berjalan sesuai timeline."

Baca juga: Kemenag Malut Gelar Peringatan Maulid Nabi, ASN Didorong Teladani Rasulullah

"Intinya, tuliskan apa yang dikerjakan dan kerjakan apa yang ditulis, secara transparan dan sesuai regulasi, "tegas Kadri kepada Tribunternate.com.

PROGRAM: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Maluku Utara Kadri Leatje melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kamis (18/9/2025)
PROGRAM: Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Maluku Utara Kadri Leatje melakukan kunjungan kerja ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kamis (18/9/2025) (Tribunternate.com/Sansul Sardi)

Menurut Kadri, pemenuhan dokumen MCP sebenarnya tidak sulit bila dilakukan dengan perencanaan yang baik dan sesuai jadwal. 

Tiga unsur utama yang harus dipenuhi adalah transparansi, regulasi dan akuntabilitas.

Ia menyoroti peran PTSP yang ruang kerjanya terintegrasi dengan lebih dari 50 persen OPD. Proses pelayanan saat ini sangat bergantung pada penerapan basis digital.

"Kalau server terganggu atau jaringan internet tidak stabil, maka pelayanan pasti terganggu. Karena itu, sistem yang digunakan harus diperkuat, "katanya.

Kadri juga menyebutkan dua aplikasi utama yang menjadi perhatian KPK, yakni OSS Berbasis Risiko untuk perizinan usaha dan SisPerdoko versi 7.0 untuk nonperizinan.

Penerapan aplikasi ini dinilai mampu menjawab indikator transparansi dan regulasi, sebab seluruh perizinan harus berkesesuaian dengan peraturan pusat, hingga ke level perda dan pergub, serta terkoneksi dengan RTRW dan Amdal.

"RTRW sudah tersedia, sehingga pemetaan perizinan ke depan tidak lagi tumpang tindih."

Baca juga: Sesuai Visi Misi Wali Kota, Pemkot Tidore All Out Dukung Lomba Sepeda Tour De Pattimura

"Semuanya terintegrasi dengan Amdal, UKL-UPL, dan SPL melalui sistem OSS berbasis risiko, "jelasnya.

Dari hasil kunjungan tersebut, Kadri mengungkapkan terdapat 12 dokumen yang harus segera dipenuhi PTSP agar skor MCP dapat meningkat hingga 80–90 di akhir tahun 2025.

Dokumen tersebut meliputi integrasi aplikasi dan sistem, indikator kinerja, juknis, format kerja, SOP, SK, pergub hingga perda terkait.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved