Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Sebelumnya Dinyatakan Lulus, 31 Peserta PPPK Pemprov Malut Ini Dibatalkan, Kenapa?

Para peserta ini tidak berhak mengikuti proses selanjutnya, ditegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat

TribunTernate.com/Fizri Nurdin
PPPK DIBATALKAN - Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara di Sofifi. Berikut alasan kelulusan 31 peserta PPPK Pemprov Maluku Utara dibatalkan. 

24. Julaiha – Penata Layanan Operasional, Dinas Kelautan dan Perikanan Malut. Tidak aktif bekerja 2 tahun terakhir

25. Adriansyah Rada – Operator Layanan Operasional, Dinas Pemuda dan Olahraga. TMS Administrasi

26. Zulkifli Arsad – Pengadministrasi Perkantoran, SLB Negeri Maba. TMS Administrasi

27. Saida Anwar – Penata Layanan Operasional, Sekretariat DPRD Malut. TMS Administrasi

28. Abdul Walid Wayaloar – Penata Layanan Operasional, UPTD Balai Budidaya Laut Bacan. TMS Administrasi

29. Nurhumaira Abdullah – Operator Layanan Operasional, Bapenda Malut. Tidak aktif bekerja 2 tahun terakhir

30. Suharyadi A. Alam – Operator Layanan Operasional, RSU Sofifi. TMS Administrasi

31. Audrey Alweni – Operator Layanan Operasional, Biro Umum Malut. Tidak aktif bekerja 2 tahun terakhir.

Sementara, Plt Kepala BKD Malut Zulkifli Bian saat dikonfirmasi via handphone pada Kamis (21/8/2025) membenarkan keputusan tersebut.

PEMECATAN: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, Senin (21/7/2025).
PEMECATAN: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, Senin (21/7/2025). (TribunTernate.com/Fizri Nurdin)

"Wartawan sudah liat sesuai pengumuman di website kami (BKD), ikuti saja itu," singkatnya.

Dengan keputusan ini, Pemprov Maluku Utara memastikan proses rekrutmen PPPK tetap berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved