Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

2 Perda Strategis Disahkan: Peternakan dan Perlindungan Masyarakat Lingkar Tambang

"Perda Peternakan dan Kesehatan Hewan akan memperkuat layanan kesehatan hewan sekaligus menjamin kualitas hasil peternakan, "kata Pardin Isa

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Istimewa
PARIPURNA: Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe saat menyampaikan sambutannya di Rapat Paripurna ke 44 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, berlangsung di Kantor DPRD Malut di Sofifi, Jumat (12/9/2025). Pada kesempatan itu ia mengatakan "Dengan disahkannya dua Perda ini, kita tidak hanya memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga menjawab persoalan nyata di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik." 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - DPRD Maluku Utara bersama Pemprov Maluku Utara resmi mengesahkan 2 peraturan daerah (Perda) baru pada Rapat Paripurna ke 44 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, Jumat (12/9/2025)

Dua regulasi tersebut adalah Perda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Perda tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Wilayah Pertambangan.

Ketua DPRD Maluku Utara M Iqbal Ruray menegaskan pembahasan hingga pengesahan kedua Perda telah ditempuh sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Semua fraksi dalam rapat paripurna menyetujui pengesahan dengan catatan masukan yang akan menjadi perhatian dalam implementasinya.

Baca juga: Sherly Laos ke Gane Timur, Disambut Tulisan Selamat Menikmati Danau Sepanjang Jalan Ini

Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Pardin Isa menjelaskan, Perda Peternakan dan Kesehatan Hewan akan memperkuat layanan kesehatan hewan sekaligus menjamin kualitas hasil peternakan.

PARIPURNA: Suasana DPRD Maluku Utara bersama Pemprov Maluku Utara resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru pada Rapat Paripurna ke-44 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, Jumat (12/9/2025)
PARIPURNA: Suasana DPRD Maluku Utara bersama Pemprov Maluku Utara resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru pada Rapat Paripurna ke-44 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024/2025, Jumat (12/9/2025) (Istimewa)

Sementara Perda Pemberdayaan Masyarakat Lingkar Tambang menegaskan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi hak-hak dasar masyarakat sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28G ayat (1).

Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan Pemprov dalam merampungkan pembahasan ini.

Menurutnya, kedua Perda ini memiliki landasan kuat dari UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan akan menjadi instrumen penting dalam memastikan pemanfaatan sumber daya alam (SDA) bernilai ekonomis tinggi, tanpa mengorbankan ekosistem serta keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.

Baca juga: Evaluasi Perumahan Maluku Utara Tekankan Data yang Valid

"Dengan disahkannya dua Perda ini, kita tidak hanya memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga menjawab persoalan nyata di bidang pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik."

"Semua ini terwujud berkat kesepahaman dan kerja sama harmonis antara eksekutif dan legislatif, "tegas Sarbin Sehe 

Pengesahan dua Perda strategis ini menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi daerah, sekaligus menjamin kepastian hukum bagi pembangunan sektor peternakan dan perlindungan masyarakat lingkar tambang di Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved