Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenag Malut

Daftar Lengkap Calon PPPK Paruh Waktu 2024 Resmi Diumumkan Kemenag

"Dalam proses seleksi ini (PPPK Paruh Waktu) tidak dipungut biaya, "tegas Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin

Editor: Munawir Taoeda
Dok Kemenag Malut
SELEKSI: Arahan Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Kamis (18/9/2025) terkait seleksi PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran (T.A) 2024 

"Maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Paruh Waktu Kementerian Agama, "tegas Kepala Biro SDM Wawan Djunaedi.

Menurut Wawan, apabila terdapat peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana terlampir pada pengumuman ini.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Ternate Besok, Jumat 19 September 2025: BMKG Predikisi Hujan Petir

Tujuannya, agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya, "jelas Wawan.

Ditegaskan Wawan, jika ada peserta PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka dia akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Komentar

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved