Sabtu, 2 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Graal Taliawo

Surpres Prabowo Jadi Angin Segar, Graal Taliawo: Pembahasan RUU Daerah Kepulauan Semakin Dekat

Perjuangan panjang selama 18 tahun terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan akhirnya menunjukkan titik terang

Tayang:
Istimewa
KEBIJAKAN - Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Graal Taliawo (kiri). Perjuangan panjang selama 18 tahun terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan akhirnya menunjukkan titik terang. Pada 12 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-01/Pres/01/2026 secara resmi menugaskan delapan menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan bersama DPR RI dan DPD RI, Jumat (23/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  •  Perjuangan panjang selama 18 tahun terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan akhirnya menunjukkan titik terang.
  • Pada 12 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-01/Pres/01/2026 secara resmi menugaskan delapan menteri.
  • Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Hukum. 

TRIBUNTERNATE.COM – Perjuangan panjang selama 18 tahun terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan akhirnya menunjukkan titik terang.

Pada 12 Januari 2026, Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-01/Pres/01/2026 secara resmi menugaskan delapan menteri untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU Daerah Kepulauan bersama DPR RI dan DPD RI.

Delapan menteri yang ditunjuk tersebut yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Hukum.

Baca juga: Malut United vs Persik Kediri, Welcome Back Chechu Meneses: Bukan Kawan Tapi Lawan

Penugasan ini menjadi sinyal kuat keseriusan pemerintah pusat dalam mendorong percepatan pembahasan RUU Daerah Kepulauan yang telah lama diperjuangkan oleh daerah-daerah berciri kepulauan.

Pertanda Baik dari Surpres Presiden

Surat Presiden (Surpres) tersebut diterbitkan sekitar dua bulan setelah DPR RI mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo, menyampaikan naskah RUU Daerah Kepulauan dan meminta penunjukan menteri yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan secara tripartit, yakni antara DPR RI, Pemerintah, dan DPD RI.

Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Graal Taliawo, menilai Surpres ini sebagai pertanda baik sekaligus penguatan komitmen lintas lembaga negara.

“Surpres ini semakin menegaskan bahwa DPR RI, Pemerintah, dan DPD RI sama-sama serius memahami bahwa Daerah Kepulauan perlu mendapat dukungan akselerasi kebijakan. Selama ini, daerah kepulauan menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang berdampak langsung pada tingkat kesejahteraan masyarakatnya,” ujar Graal.

Konsolidasi Nasional RUU Daerah Kepulauan

Sebagai bagian dari upaya percepatan dan penguatan sinergi antar-lembaga, DPD RI melalui PPUU sebelumnya telah menginisiasi Rapat Koordinasi Nasional Pembahasan RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas 2025, yang digelar pada 2 Desember 2025.

Forum nasional tersebut dihadiri Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, pimpinan DPD RI dan PPUU DPD RI, anggota DPR RI dan DPD RI, para gubernur dan kepala daerah di wilayah kepulauan, akademisi, serta pegiat undang-undang.

Jauh sebelum itu, pada 30 September 2025, DPD RI juga telah menyurati DPR RI untuk menyampaikan empat RUU prioritas DPD RI tahun 2025, salah satunya adalah RUU Daerah Kepulauan.

Instrumen Strategis untuk Pembangunan Daerah

DPD RI menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan sebagai instrumen strategis dan kepastian hukum guna mewujudkan keadilan pembangunan bagi wilayah kepulauan di Indonesia.

Menurut Graal, RUU ini dirancang dengan semangat pemberdayaan daerah.

“Semangat utama dari RUU ini adalah memberdayakan Daerah Kepulauan agar mampu menggarap, mengembangkan, dan mengelola potensi alamnya. Dengan begitu, daerah dapat lebih mandiri dalam menyelesaikan persoalan publik sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan nasional,” jelas lulusan doktoral Ilmu Politik Universitas Indonesia tersebut.

Melalui RUU ini, negara diharapkan hadir secara afirmatif dalam menjawab tantangan khas wilayah kepulauan, seperti kondisi geografis, keterbatasan akses, serta tingginya biaya logistik yang selama ini menjadi penghambat utama pembangunan.

Pesan Integritas bagi Pemerintah Daerah

Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Maluku Utara itu menyebut RUU Daerah Kepulauan sebagai “emas” yang telah lama dinantikan oleh daerah-daerah kepulauan.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved