Untuk itu, polisi segera mengeluarkan surat perintah penggeledahan agar duduk perkara kasus tersebut segera terungkap.
• 5 Fakta Penyanderaan Briptu Heidar oleh KKB Papua, Kronologi hingga Sosoknya Dikenal Berprestasi
Sebelumnya, upaya negosiasi mengalami kebuntuan dan polisi juga sudah mengeluarkan peringatan sebanyak tiga kali.
Polisi mengakui penindakan berupa penggeledahan merupakan upaya terakhir yang dilakukan polisi lantaran upaya dialog yang dilakukan sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB tidak membuahkan hasil.
Setelah itu, polisi membawa 43 mahasiswa Papua tersebut ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan.
"Ternyata mereka tidak mau. 'Kalau mau dibawa teman kami, bawa kami semua', akhirnya kita bawa semuanya ke kantor dan kemudian kita periksa maraton," ujar Sandi.
Dalam pemeriksaan itu, Sandi menyiapkan sepuluh penyidik agar proses pemeriksaan tidak memakan waktu panjang.
Pemeriksaan pun selesai pukul 23.00 WIB.
Usai diperiksa, 43 mahasiswa Papua itu langsung dipulangkan pada Minggu (18/8/2019) dini hari pukul 00.00 WIB.
"Intinya bahwa kami sudah mengerjakan upaya penegakan hukum untuk mengamankan teman-teman kita supaya tidak terjadi bentrokan massa dengan massa yang lainnya," katanya.
(TribunTernate.com)