Artis Tersangkut Narkoba

Tak Kenakan Baju Tahanan, Roro Fitria Tampil Modis saat Datangi Sidang PK Perdananya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roro Fitria tiba di PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

TRIBUNTERNATE.COM - Artis cantik, Roro Fitria datangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (05/9/2019).

Kedatangan Roro Fitri kali ini untuk menjalani proses sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis empat tahun penjara dan denda 800 juta yang diberikan kepadanya oleh Majelis Hakim Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2018 lalu.

Ia didampingi oleh tim kuasa hukum dan petugas Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Roro menjalani hukuman pidananya.

Sidang Perceraian SongSong Couple Digelar Hari Ini, Song Joong Ki dan Song Hye Kyo Resmi Bercerai

SBY Absen dalam Sidang Tahunan MPR, Ini Kata Ibas

Dipantau dari kanal Youtube beepo yang diunggah pada 4 September 2019, terlihat Roro Fitria tengah berjalan memasuki kawasan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang peninjauan kembali.

Kedatangan Roro ini merupakan proses sidang PK pertama kali yang ia jalani.

Selain kasus sidang Roro yang menarik perhatian, ternyata busana yang dikenakannya pun turut menjadi sorotan.

Roro yang masih berstatus sebagai terpidana datang ke tempat tersebut tidak mengenakan pakaian tahanan.

Roro kali ini datang dengan tampilan yang lebih modis serta bentuk tubuhnya yang semakin berisi.

Selain itu, Roro juga terlihat lebih segar dan berjalan dengan santai.

Ashanty Hadiri Sidang Gugatan Rp 9,4 Miliar Didampingi Anang Hermansyah

Tak banyak berkata-kata, Roro hanya tersenyum saat awak media mencoba mendekatinya.

Roro terlihat mengenakan kaos bewarna putih dan celana bahan hitam serta dilengkapi dengan kacamata hitam.

Dilansir dari Kompas.com, sebelumnya, Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro.

Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang sebesar Rp 5 juta dari Roro kepada WH. 

Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.

Setya Novanto Ajukan PK Kasus E-KTP, Sidang Perdana Digelar Hari Ini

Setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia dikenai hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Roro kemudian mengajukan banding pada Januari 2019 ke Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta. Namun, upaya banding tersebut ditolak.

Ini video lengkapnya:

Daniel Mananta Ngaku Pernah Alami Trauma hingga Umur 15 Tahun karena Dapat Ejekan Tak Enak

Barbie Kumalasari Ngaku Suaranya Terlalu Bagus hingga Bikin Label Sendiri, Ini Tanggapan Boy William

Alasan Roro Fitria ajukan PK

Fedhli Faisal menjelaskan, alasan kliennya mengajukan PK karena Roro Fitria keberatan atas putusan hakim yang menghukumnya layaknya pengedar narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan fakta persidangan, klien kami tak terlibat dalam peredaran gelap narkotika," kata Fehdli Faisal, dilansir dari Wartakota. 

"Artinya dia (Wawan--fotografer) menyuruh Roro membeli sendiri tujuannya untuk digunakan sendiri dan bersama Wawan," katanya lagi.

Menurut dia, tak ada tujuan kliennya untuk transaksi dan atau peredaran gelap narkotika.

Fedhli menambahkan, keputusan Hakim PN Jakarta Selatan yang menghukum Roro Fitria sesuai pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika adalah keputusan salah.

"Sehingga bagi kami, yang paling tepat pasal untuk klien kami pasal 127 ayat 1a UU Narkotika. Karena klien kami adalah korban penyalahgunaan narkotika," ucap Fedhli Faisal.

Sementara itu, Roro Fitria hanya bisa berusaha sebaik mungkin untuk mencari keadilan dalam proses hukum yang dijalaninya selama ini.

"Semoga saja hakim nantinya bisa mengabulkan PK saya. Karena saya bukanlah pengedar," ujar Roro Fitria.

(TribunTernate.com/Sri Handayani)

Berita Terkini