Lipsus Narkoba dari Lapas

Pengawasan Lapas Ternate Disorot Buntut Terungkapnya Peredaran Narkoba

Penulis: Randi Basri
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA - Praktisi hukum di Maluku Utara, Mahri Hasan, saat memberikan keterangan di Kota Ternate, Sabtu (9/8/2025). Ia meminta Kemenimipas Maluku Utara mengevaluasi Kalapas Kelas IIATernate dan seluruh petugasnya buntut terungkapnya salah satu napi lapas ini leluasa memesan narkoba.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Maluku Utara diminta evaluasi terhadap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIATernate dan seluruh petugasnya. 

Permintaan ini dikarenakan Kalapas dan seluruh petugas lalai dalam melakukan tugas untuk mengawasi para warga binaan pemasyarakatan (WBP). 

Pasalnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Maluku Utara telah menangkap Karlina, ibu rumah tangga (IRT) pada 5 Agustus 2025.

Baca juga: Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Minta Hasil Audit PPPK Dieksekusi, 31 Peserta Terancam Gugur

IRT ini sedang mengambil paket di salah satu jasa pengiriman paket tersebut berisikan narkoba jenis sabu.

Saat diperiksa, Karlina mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut melainkan berdalih ia hanya disuruh suaminya atas nama Syamsir.

Padahal Syamsir saat ini menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Ternate.

BNN pun memerintah Karlina mengantarkan paket itu ke Lapas untuk serahkan ke Syamsir.

Disitu pelaku kembali diamankan sementara istrinya diberikan pembinaan.

Berdasarkan catatan BNN, Syamsir berasal dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Syamsir datang di Kota Ternate pada 2003 dengan tujuan mencari pekerjaan.

Lalu ia tergiur bisnis narkoba jenis sabusabu. 

Pria 40 tahun ini pun ditangkap anggota BNN Maluku Utara pada Mei 2023. Ia kedapatan memiliki 53 gram sabusabu.

“Kalau tidak lalai dalam pengawasan kepada WBP,  maka tidak ada keterlibatan WBP dengan inisial dalam kasus Narkotika golongan satu jenis sabu yang diungkap oleh BNN Maluku Utara," kata salah satu Praktisi Hukum Maluku Utara Mahri Hasan di Ternate, Sabtu (9/8/2025).

Makanya, kata Mahri, Kemenimipas harus mengambil langkah tegas mengevaluasi Kalapas dan petugas yang lalai hingga melibatkan WBP dalam kasus Narkotika itu.

Menurutnya, hal ini bukan lagi rahasia karena Lapas Kelas IIA Ternate bukan baru kali pertama terjadi, tapi sudah berulang kali dengan kasus yang sama.

“Itu artinya, ada dugaan oknum petugas yang meloloskan atau memberikan ruang kepada WBP bebas menggunakan handphone untuk berkomunikasi dengan siapa saja. Jadi tidak beres dalam internal Lapas ini," tegas Mahri.

Dirinya mengaku penegasan ini supaya hal serupa tidak terjadi kembali di kemudian hari.

Karena personal tersebut sangat berkaitan dengan fungsi Lapas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 yang mengatur sistem Pemasyarakatan.

Baca juga: Inspektorat Maluku Utara Warning Pejabat yang Diduga Terlibat dalam Kecurangan Seleksi PPPK

"Kasus ini memperlihatkan fungsi yang melekat dalam Undang-Undang itu, tidak mampu dilaksanakan oleh Kalapas dan petugas baik dari aspek fungsi pembinaan kepribadian, fungsi pengawasan maupun insting intelijen," jelasnya. 

Evaluasi ini harus dilakukan, agar fungsi dan tanggung jawab terus melekat pada petugas dan mampu mengungkap kelalaian yang sengaja dilakukan oknum petugas.

“Pada intinya, masyarakat berharap masalah seperti ini, terutama kasus Narkotika tidak lagi terjadi," pungkasnya. (*)

Berita Terkini