"Melalui keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi calon pegawai negeri sipil ( CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu," katanya.
Dalam keppres, jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun yakni dokter, dan dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.
Untuk jabatan dokter dan dokter gigi, selain harus lulusan S3, pelamar juga harus memenuhi kualifikasi sebagai dokter spesialis dan dokter gigi spesialis. (Kompas.com/Erwin Hutapea)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "CPNS Dosen Harus S3, Ini Alasan Kemenristekdikti"