Halmahera Timur

YBH Themis Desak PN Soasio Tidore Bersikap Adil terhadap 11 Warga Maba Sangaji

Penulis: Randi Basri
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS - Direktur YBH Themis Maluku Utara, Rizky S.Tehupelasury. Ia meminta JPU PN Soasio Tidore untuk berlaku adil dalam memberikan pandangan hukum terhadap 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur, Jumat (22/8/2025).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE – Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Themis Maluku Utara mendorong aparat penegak hukum, khususnya Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, untuk bersikap adil, profesional, dan tidak diskriminatif dalam menangani perkara 11 warga Maba Sangaji, Halmahera Timur.

Direktur YBH Themis Maluku Utara, Rizky S. Tehupelasury, mengatakan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap proses hukum yang dijalani para terdakwa, dan berharap prinsip keadilan ditegakkan secara transparan dan tidak memihak.

“Dalam kasus 11 warga Maba Sangaji ini, kami mendorong agar JPU dan Hakim di PN Soasio Tidore bisa bersikap secara profesional, transparan, dan tidak diskriminatif,” ujar Rizky kepada Tribunternate.com, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Tegas: 3 ASN Diusulkan Dipecat, 5 Lainnya Kena Sanksi Turun Pangkat

Menurut Rizky, penegakan hukum yang adil dan berkeadilan sosial adalah hak yang seharusnya dirasakan oleh seluruh warga negara, termasuk para terdakwa yang kini sedang menjalani proses persidangan.

Ia menambahkan, masyarakat adat sering kali berada dalam posisi rentan baik secara politik, ekonomi, maupun sosial. Ketimpangan akses terhadap keadilan menjadi tantangan utama yang kerap mereka hadapi dalam berhadapan dengan sistem hukum.

"Prinsipnya, masyarakat sipil berharap agar aparat penegak hukum menjunjung tinggi due process of law dan menghormati hak-hak konstitusional setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang sosial atau budaya," ungkapnya.

Rizky juga menekankan pentingnya melihat kasus ini dalam kerangka penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, yang telah diakui baik secara nasional maupun internasional.

Menurutnya, pendekatan hukum yang semata-mata berfokus pada aspek pidana tanpa mempertimbangkan dimensi sosial dan kultural justru dapat memperburuk konflik serta memperdalam luka di tengah masyarakat.

Baca juga: Cek di Sini, Jadwal dan Harga Tiket Kapal Pelni Rute Ternate - Bitung di Awal September 2025

"Hukum sejatinya hadir untuk melindungi, bukan menindas," tegasnya.

Ia menambahkan, profesionalisme dalam penegakan hukum bukan hanya menyangkut prosedur, tetapi juga soal keberanian untuk berlaku adil di tengah tekanan dan berbagai kepentingan.

"Sudah saatnya aparat penegak hukum di Maluku Utara membuktikan bahwa keadilan bukan milik segelintir orang, tetapi hak setiap warga negara, termasuk 11 warga Maba Sangaji," pungkas Rizky. (*)

Berita Terkini