1. Teknis Ahli, Rp 19.710.000
2. Teknis Terampil, Rp 17.370.000
3. Administrasi Ahli, Rp 15.300.000
4. Administrasi Terampil, Rp 13.500.000
5. Operasional Ahli, Rp 11.610.000
6. Operasional Terampil, Rp 9.810.000
7. Pelayanan Ahli, Rp 8.010.000
8. Pelayanan Terampil, Rp 7.470.000
9. Calon PNS, Rp 4.860.000
• Anies Baswedan Minta Peraturan Baru Soal Ini ke Pemerintah Pusat, Jelang Pemindahan Ibu Kota Baru
Gaji Pokok
Dikutip TribunTernate.com dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedelapan Belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, PNS dengan pengalaman kerja nol tahun akan menerima gaji Rp 1.560.800 untuk golongan IA, Rp 1.704.500 untuk IB, Rp 1.776.600 untuk IC, dan Rp 1.815.800 untuk ID.
Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE yakni sebesar Rp 3.593.100.
Meski gaji pokoknya tergolong kecil, namun PNS akan menerima banyak tunjangan kinerja.
Bahkan, di beberapa instansi, tunjangan tersebut bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.
Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.