Nadiem Makarim Beri Klarifikasi Soal Penghapusan Ujian Nasional, 'Tidak Dihapus tapi Diganti'

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim memberikan kata sambutan usai serah terima jabatan (sertijab) di Gedung Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019). Nadiem Makarim resmi ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi (Mendikbud Dikti) pada Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNTERNATE.COM - Mulai tahun 2021, siswa di sekolah direncanakan tak lagi menghadapi ujian nasional sebagai syarat penentuan kelulusan.

Sebagai gantinya, mereka akan mengikuti asesmen kompetensi minimum dan survei karakter sebagai syarat kelulusan.

Perubahan sistem penentu kelulusan ini menjadi satu dari empat kebijakan yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim melalui program ‘Merdeka Belajar’.

Gagasan itu bermula dari keresahan siswa, orangtua, dan guru atas pelaksanaan ujian nasional selama ini.

Menurut Nadiem, mereka bukan ingin menghilangkan pelaksanaan ujian nasional, melainkan berharap agar pelaksanaannya dievaluasi karena dianggap banyak berdampak negatif.

“Sebenarnya banyak juga dari mereka yang tidak ingin menghapuskan, tetapi menghindari hal-hal yang negatif, (mulai) dari sisi stres, kayak menghukum siswa yang mungkin dari bidang ( UN) itu kurang kuat dan lain-lain," kata Nadiem seusai menjadi pembicara pada Konferensi Pendidikan Indonesia di Gedung Kemendikbud pada 30 November lalu.

Merdeka Belajar

Berangkat dari sana, Kemendikbud kemudian melakukan kajian.

Hingga dalam kurun 11 hari, ia mencetuskan kebijakan ‘Merdeka Belajar’ di hadapan kepala dinas pendidikan seluruh Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

Ada empat hal yang akan diatur di dalam kebijakan baru tersebut, yakni terkait penilaian ujian sekolah berbasis nasional (USBN) secara komprehensif, perubahan sistem UN, penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan penerapan sistem zonasi yang lebih fleksibel.

Untuk penilaian USBN yang komprehensif, ia menjelaskan, akan dilakukan dengan sistem ujian yang diselenggarakan oleh sekolah.

Ujian itu dilakukan untuk menilai kompetensi siswa dan dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian komprehensif seperti portofolio dan penugasan.

Portofolio ini nanti dapat dilakukan melalui tugas kelompok, karya tulis, maupun sebagainya.

"Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa," ucap Nadiem.

Nadiem menyampaikan, anggaran USBN nantinya akan dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

Halaman
1234

Berita Terkini