Soal Izin Penggeledahan, Dewan Pengawas KPK Jamin Terbit dalam 1x24 Jam hingga Siapkan Aplikasi

Editor: Sansul Sardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto tim KPK saat melakukan kegiatan OTT di salah satu daerah

Tumpak beralasan, surat izin yang diterbitkan Dewan Pengawas KPK merupakan baguan dari berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan.

"Izin dari dewas itu adalah merupakan bagian dari proses penyeledikan maupun penyidikan bahkan itu masuk dalam berkas perkara yang akan dibawa kepengadilan. Oleh karenanya, izin itu merupakan informasi yang bukan bebas disampaikan kepada publik," kata Tumpak.

Tumpak menuturkan, ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi yang menyebut informasi publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum tidak bisa diakses publik.

"Itu strategi juga dari penanganan suatu perkara. Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita kabur semua itu nanti," kata dia.

Kendati demikian, Tumpak memastikan setiap kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK sudah mengantongi izin dari Dewan Pengawas.

"Tanya aja penyidik pas menggeledah itu. "Hey penyidik, kamu menggeledah apakah sudah ada izin dari Dewas?" Nah silahkan saja (tanyakan). Dan pasti kalau mereka menggeledah, pasti sudah ada izin," kata Tumpak.

Siapkan Aplikasi

Di samping itu, Tumpak menyebut Dewan Pengawas menyiapkan sebuah aplikasi yang akan mempermudah proses pemberian izin penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan.

Tumpak mengatakan, lewat aplikasi tersebut nantinya izin dapat diberikan di manapun para anggota Dewan Pengawas KPK berada.

"Kita akan membuat lagi nanti aplikasi melalui IT sehingga bisa memudahkan antar kami dengan penyidik walaupun dia di Papua sana bisa berhubungan dengan kami," kata Tumpak.

Tumpak melanjutkan, aplikasi itu juga dibuat agar anggota Dewan Pengawas KPK tetap dapat meneken izin tanpa harus berada di kantor mereka, misalnya pada akhir pekan.

Walau demikian, Tumpak menyatakan bahwa Dewan Pengawas KPK siap memberikan izin tersebut kapan pun dibutuhkan.

"Mungkin saja kalau memang itu dipandang perlu, kalau perlu benar ini digeledah silakan aja ajukan," kata Tumpak.

Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono menambahkan, Dewan Pengawas KPK juga masih menyusun prosedur pemberian izin tersebut. Namun, ia memastikan proses penyusunan prosedur itu tidak akan mengganggu penyidikan.

"Tidak berarti bahwa prosedur-prosedur nanti akan terhalang karena kita sudah menyiapkan templatenya untuk bisa dilakukan dan tidak mengganggu kegiatan KPK," ujar Harjono.

Halaman
123

Berita Terkini