Soal Izin Penggeledahan, Dewan Pengawas KPK Jamin Terbit dalam 1x24 Jam hingga Siapkan Aplikasi

Editor: Sansul Sardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto tim KPK saat melakukan kegiatan OTT di salah satu daerah

Seperti diketahui, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur bahwa kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, harus seizin Dewan Pengawas KPK.

Dalam UU tersebut diatur pula bahwa Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis paling lama 1x24 jam terhitung sejak permintaan diajukan oleh pimpinan KPK.

Aturan ini yang kemudian dinilai menjadi penghambat kerja penyidikan KPK, khususnya dalam kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Seperti diketahui, rumah dinas dan ruang kerja Wahyu baru digeledah pada Senin (13/1/2020) kemarin. Padahal, Wahyu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (9/1/2020) dan ditangkap pada Rabu (8/1/2020).

Sejumlah pihak khawatir lambatnya penggeledahan ini dapat membuat barang bukti yang diperlukan lenyap atau rusak sebelum penggeledahan dilakukan. (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat Dewan Pengawas KPK Bicara soal Izin Penggeledahan: Jaminan Terbit dalam 1x24 Jam hingga Siapkan Aplikasi"

Berita Terkini