Disisi lain, ia juga menjelaskan Putusan tahun 1998 memperkuat kehadiran PT Taspen yang tertuang dalam 98/PU/15XV/2017 dan keputusan MA Nomor 32P/HUM/2016.
"Jelas menyatakan PT Taspen itu memilkki dasar hukum yang kuat, kalau itu dihilangkan maka kerugian operasional akan hilang," jelasnya. (Kompas.com/Kiki Safitri)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Uang Pensiun PNS Bakal Menyusut Signifikan Jika Taspen Dilebur ke BPJS TK?"