"Karena kita punya kewajiban konsititusional lindungi tiap warga negara Indonesia," imbuhnya.
Meski demikian, Fadli Zon menyebut pemulangan WNI eks ISIS harus dilakukan dengan prosedur yang benar.
Termasuk melalui program deradikalisasi.
"Tentu ada protokol yang harus dijalani, semacam interogasi, mereka harus dilihat apa yang terjadi, kronologi seperti apa, dibriefing kembali sebagai warga negara," ungkapnya. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Sebut WNI Eks ISIS Lebih Bahaya dari Virus Corona, Adies Kadir: Siapa yang Bisa Jamin Mereka?