Mahfud MD Sebut Pasal 170 di Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik: Saya Tidak Yakin Isinya

Editor: Sansul Sardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menceritakan awal sejarah munculnya omnibus law.

Hal itu ia ungkapkan dalam diskusi Dentons HPRP bertema 'Law and Regulation Outlook 2020: The Future of Doing Business in Indonesia', Rabu (22/1/2020).

Mahfud MD mengatakan, omnibus law tak bisa dipisahkan dalam kaitannya dengan bus besar yang muncul di Paris, Prancis pada 190 tahun lalu.

"Tepatnya pada tahun 1830 di Paris, Prancis itu ada perkembangan baru dalam dunia transportasi."

"Yakni munculnya sebuah bus besar yang mengangkut barang dan orang ke satu tujuan yang sama."

"Nah, itulah yang kemudian disebut omnibus," ungkap Mahfud MD di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Menurutnya, istilah omnibus kemudian masuk dan diadaptasi di wilayah Amerika Latin menjadi istilah hukum, yang kini dikenal sebagai omnibus law.

Omnibus law, kata dia, dikenal sebagai hukum yang bisa mengatur dan memuat banyak hal lewat sebuah undang-undang namun lebih efisien.

Mahfud MD mengatakan, omnibus law juga akan mempermudah masuknya investasi.

Sebab, segala aturan yang selama ini tumpang tindih, dapat dipangkas dan diatur dalam satu komando.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengibaratkan omnibus law seperti saat orang-orang menaiki bus dengan tujuan yang sama.

Apabila memiliki satu tujuan yang sama, tentu masyarakat dapat menaiki bus yang sama pula tanpa harus terpisah-pisah.

"Omnibus law itu artinya hukum seperti bus besar itu, memuat banyak hal tapi lebih efisien, lebih cepat."

"Karena memang tujuannya ke satu tempat yang sama. Kenapa tidak pakai satu bus saja, kenapa harus berbeda-beda?" paparnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, omnibus law layaknya bus yang memuat banyak aturan.

Halaman
1234

Berita Terkini