TRIBUNTERNATE.COM -- Sebuah kejadian menggegerkan masyarakat di daerah Pasaman, Sumatera Barat belum lama ini.
Pasalnya, ada seorang siswi SMA Pasaman berinisial SHF (18) ditangkap polisi karena diduga membuang bayi hasil hubungan gelap.
SHF ditangkap saat perjalanan pulang seusai melaksanakan praktik lapangan yang diadakan oleh sekolahnya.
Siswi SMA itu ditangkap karena telah membuang bayi yang baru dilahirkannya ke sebuah kolam.
Polisi yang melakukan penyelidikan mendapatkan informasi bahwa ibu bayi tersebut adalah SHF yang masih berstatus siswi SMA.
Saat ini SHF telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"SHF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Selasa (18/2/2020).
Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.
Dalam pemeriksaan, SHF mengakui semua perbuatannya.
Yang mengejutkan, bapak dari bayi malang itu adalah adik SHF yang berusia 13 tahun.
• Gegara Betrand Peto Nangis Kenceng saat Disunat, Ruben Sebut Ada Orang Lahiran, Bayinya Masuk Lagi
• Sempat Kehilangan Bayi Kembar, Irish Bella Umumkan Hamil Lagi, Ammar Zoni Bahagia Luar Biasa
Rupanya SHF dan adiknya melakukan hubungan sedarah (incest).
Hubungan yang dilakukan berulang kali itu menyebabkan siswi SMA itu hamil.
AKP Lazuardi menjelaskan, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus.
Dalam keterangannya polisi menjelaskan, SHF melakukan hubungan sedarah dengan adiknya berisial IK (13) yang masih duduk dibangku SMP.