Perempuan di Sumbar Nekat Bunuh Suami Ketujuhnya Gegara Kesal Dibandingkan dengan Istri Sebelumnya

Editor: Sansul Sardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan

Sementara itu, korban ditemukan sudah dalam keadaan tewas, dengan isi perut yang keluar akibat luka tusuk.

Atas perbuatannya, S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tegasnya.

(TribunJakarta/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Kesal Kerap Dibandingkan dengan Istri Terdahulu, Perempuan di Sumbar Nekat Bunuh Suami Ketujuhnya

Berita Terkini